Bisnis  

Bittime Menerapkan PPN 12%, Memprioritaskan Kepatuhan dan Transparansi

Bittime Menerapkan PPN 12%, Memprioritaskan Kepatuhan dan Transparansi


WARNAJEMBAR.COM – Bittime, platform kripto terkemuka di Indonesia, resmi menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sesuai dengan UU no. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK no. 81 Tahun 2024. Leader Advertising and marketing Officer (CMO) Bittime, Immanuel Giras Pasopati menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mengikuti peraturan pemerintah, serta memperkuat transparansi layanan yang diberikan kepada pengguna.

Perubahan tarif PPN ini sejalan dengan langkah pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara untuk memberi dukungan pembangunan nasional. Giras menjelaskan Bittime sebagai platform teregulasi menyambut baik kebijakan ini sebagai bagian dari tanggung jawab mereka dalam menjaga ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Penyesuaian ini juga memperlihatkan bahwa sektor kripto semakin mendapat perhatian dalam peta perkembangan ekonomi virtual nasional.

Sebagai platform yang berkomitmen terhadap kepatuhan, Bittime memastikan setiap langkah yang diambil sepanjang waktu sejalan dengan peraturan paling kekinian. Giras menambahkan, adaptasi kebijakan ini merupakan sinyal positif dari pemerintah yang memperlihatkan perhatian terhadap besarnya potensi pertumbuhan ekosistem Web3. Tahun 2025 diharapkan menjadi momen yang penuh peluang bagi perkembangan industri aset kripto dengan menggunakan inovasi dan layanan berkelanjutan.

Bittime yang dikelola oleh PT Utama Aset Virtual Indonesia telah terdaftar di Bappebti dan Kementerian Komunikasi & Virtual (Komdigi). Sebagai anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan ASPAKRINDO, Bittime berupaya memakai teknologi blockchain untuk memberikan akses inklusif terhadap kemandirian finansial bagi semua orang. Aplikasi Bittime tersedia untuk diunduh dengan menggunakan Google Bermain Dan Toko Aplikasi.

Sumber: VRITIME



Source link

Baca Juga:  Siapa Pemilik Bitcoin Terbanyak di Dunia? Inilah Negara dan Perusahaan dengan Koleksi Terbesar!