WARNAJEMBAR.COM – Pada tanggal 28 Oktober 2024, Bittime, platform bursa aset kripto Indonesia, resmi memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, bursa aset kripto Indonesia, serta Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari PT Kliring Komoditi Indonesia ( KKI) dan Kustodian Koin Indonesia (ICC). Dengan sertifikasi ini, Bittime memperlihatkan komitmennya untuk mengikuti peraturan serta menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna dalam bertransaksi.
CEO Bittime, Ryan Lymn, mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terutama tim Bittime yang telah berperan dalam pemenuhan syarat keanggotaan. Ryan menambahkan, ini merupakan langkah awal untuk membuktikan kepatuhan Bittime terhadap regulasi di Indonesia, sekaligus kesiapannya untuk tumbuh sepuluh kali lipat pada tahun ini. Pencapaian tersebut diyakini akan semakin membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto Tanah Air.
Berdasarkan knowledge Bappebti, overall nilai transaksi aset kripto sejauh Januari mencapai September 2024 sampai Rp 426,69 triliun, meningkat 351,97% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ryan menilai pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap adopsi kripto, serta kepatuhan terhadap peraturan yang membantu menciptakan rasa aman di kalangan masyarakat.
Bittime berkomitmen untuk terus mengikuti peraturan dan memberikan perlindungan maksimal bagi pengguna, dengan harapan bisa memperluas jangkauan layanan dan berkontribusi terhadap perkembangan industri kripto di Indonesia. Sebagai bagian dari PT Utama Aset Virtual Indonesia, Bittime telah terdaftar di Bappebti dan Kominfo, serta menjadi anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). Aplikasi Bittime bisa diunduh dengan menggunakan Google Bermain Dan Toko Aplikasi.
Sumber: VRITIME