Tekno  

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dengan Cepat dan Mudah

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Dengan Cepat dan Mudah


SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh Anda yang menjalankan usaha perdagangan. Surat ini merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.

Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP wajib dimiliki oleh pedagang skala kecil mencapai besar. Karena itu Surat Izin Usaha Perdagangan dikelompokkan menjadi 3 jenis berdasarkan besarnya modal pendirian usaha.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  • SIUP Kecil. Untuk perusahaan dengan modal kecil atau sama dengan Rp 200.000.000
  • SIUP Menengah. Untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp 200.000.000 – 500.000.0000
  • SIUP Besar. Untuk perusahaan dengan modal di atas Rp 500.000.000.

Lokasi Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan

Untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Anda bisa mendatangi Kantor Perdagangan di tingkat kota atau kabupaten. Atau, Anda bisa mendatangi Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Di berbagai daerah, SIUP juga bisa dilakukan di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu alias BP2T.

Persyaratan Administratif Izin Usaha Perdagangan

Sebelum membuat SIUP, ada pilihan berkas yang harus segera Anda persiapkan. Persyaratan berkas untuk pengurusan surat dibedakan berdasarkan jenis dan tipe usaha yang dijalankan. Yaitu:

Persyaratan manajemen lisensi bisnis

1. Persyaratan SIUP bagi Perseroan Terbatas (PT)

Berikut berkas-berkas yang sangat dibutuhkan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan PT:

  • Fotocopy KTP (Kartu Jalur Penduduk) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) – jika penanggung jawab adalah perempuan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Keterangan Domisili alias SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
  • Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah dilegalisasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Izin Gangguan alias HO (Obstruct Ordonnantie)
  • Izin prinsip
  • Neraca perusahaan terkini
  • Foto paspor pimpinan utama/penanggung jawab/pemilik bisnis 4×6 (2 lembar)
  • Perangko Rp 10.000
  • Izin teknis dari agensi jika diminta
  • Izin lainnya terkait (Misalkan saja, jika bisnis Anda menghasilkan limbah, Anda harus segera mempunyai izin AMDAL dari Badan Pengendalian Mempengaruhi Lingkungan setempat).
Baca Juga:  Berikut daftar 6 printer untuk pelajar

2. Persyaratan SIUP bagi Perusahaan Perseorangan

Berikut ini berkas-berkas yang sangat dibutuhkan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan Perorangan:

  • Fotocopy Kartu Jalur Penduduk (KTP) Pemegang Saham Perseroan
  • Fotokopi NPWP
  • Sertifikat Domisili alias SITU
  • Neraca perusahaan terkini
  • Perangko senilai Rp. 10.000
  • Foto CEO/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
  • Izin lainnya terkait (Misalkan saja, jika bisnis Anda menghasilkan limbah, Anda harus segera mempunyai izin AMDAL dari Badan Pengendalian Mempengaruhi Lingkungan setempat).

3. Persyaratan SIUP bagi Perseroan Terbatas (Tbk)

  • Foto Replica Kartu Jalur Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perusahaan publik
  • Fotocopy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan Perseroan dan Surat Persetujuan Perubahan Standing Perseroan Tertutup Menjadi Perseroan Terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal yang menyatakan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  • Fotocopy Surat Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  • Foto CEO/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
  • Izin lainnya terkait (Misalkan saja, jika bisnis Anda menghasilkan limbah, Anda harus segera mempunyai izin AMDAL dari Badan Pengendalian Mempengaruhi Lingkungan setempat).

4. Persyaratan SIUP Bagi Koperasi

Berikut berkas-berkas yang sangat dibutuhkan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan Koperasi:

  • Foto Replica Kartu Jalur Penduduk (KTP) Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Fotocopy Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang
  • Daftar Susunan Direksi dan Dewan Pengawas
  • Fotocopy SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Neraca koperasi terkini
  • Perangko senilai Rp. 10.000
  • Foto paspor CEO/Penanggung Jawab/Pemilik Perusahaan berukuran 4 x 6 (2 lembar)
  • Izin lainnya terkait (Misalkan saja, jika bisnis Anda menghasilkan limbah, Anda harus segera mempunyai izin AMDAL dari Badan Pengendalian Mempengaruhi Lingkungan setempat).
Baca Juga:  Optimalkan search engine marketing dengan AI, MAXY Academy Adakan Webinar Tanpa dipungut biaya

Jika tempat atau lokasi usaha Anda bukan milik Anda, maka harus segera dilengkapi dengan Surat Izin Usaha sebagai bukti bahwa pemilik usaha atau pemilik bangunan dan tanah sepertinya tidak berkeberatan dibuatkan SIUP. Surat ini ditandatangani di atas materai dan dilampirkan dengan arsip lainnya.

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Setelah mengetahui arsip apa saja yang sangat dibutuhkan, berikut langkahnya pembuatan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.

  1. Datang ke Kantor Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat
  2. Jika Anda sepertinya tidak bisa datang sendiri, Anda bisa memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurusnya.
  3. Menyertakan Surat Kuasa yang telah bermaterai dan ditandatangani apabila SIUP diproses oleh orang lain.
  4. Ambil formulir pendaftaran dan surat lamaran yang telah disiapkan
  5. Isi formulir dengan lengkap dan benar
  6. Menandatangani formulir di atas materai Rp. 10.000 oleh pemilik/direktur utama/penanggung jawab
  7. Fotocopy arsip yang sudah selesai sebanyak 2 rangkap
  8. Gabungkan formulir dengan document persyaratan administratif
  9. Membayar biaya pembuatan SIUP, besaran biayanya berbeda-beda di setiap kota dan kabupaten.
  10. SIUP akan diproses dan akan memakan waktu sekitar 2 minggu.

Setelah SIUP Anda siap, petugas dari Kantor Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan akan menghubungi Anda. Secepatnya datang ke kantor setempat untuk mengambilnya.

Biaya Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan

Biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berbeda-beda di setiap kota dan kabupaten. Tetapi, secara umum, besaran biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut:

Lisensi Usaha Kecil dan Menengah

Untuk proses Standard 8-10 hari kerja biayanya adalah Rp 1.500.000. Sementara, untuk proses Specific 3-5 hari kerja biayanya adalah Rp 2.500.000.

SIUP Besar

Untuk proses Standard 8-10 hari kerja biayanya adalah Rp 2.500.000. Sementara, untuk proses Specific 3-5 hari kerja biayanya adalah Rp 4.000.000.

Baca Juga:  Tengku Dewi Putri Lahirkan Anak Kedua, Andrew Andika Gendong Bayi Zeya Jadi Sorotan

Berikut ini adalah langkahnya untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan, persyaratan pengurusan yang sangat dibutuhkan, dan biaya-biayanya. Setelah dapatkan SIUP, Anda dapat lebih tenang berbisnis lintas kota, provinsi, dan negara. Anda juga dapat berjualan secara on-line ke berbagai instansi dan lembaga pemerintah dengan cara program e-Procurement Bhinneka.





Source link