WARNAJEMBAR.COM – Jika Anda berencana untuk tinggal lebih dari 30 hari di Indonesia dengan Visa on Arrival (VOA), panduan ini akan membantu Anda memahami proses perpanjangannya. VOA memungkinkan pengunjung untuk memasuki Indonesia dengan mudah, menyediakan masa tinggal awal mencapai 30 hari, yang bisa diperpanjang mencapai overall 60 hari. VOA merupakan pilihan yang mudah bagi wisatawan dan profesional bisnis dari negara-negara yang memenuhi syarat, termasuk AS, Kanada, Australia, dan beberapa negara Eropa.
Proses perpanjangan VOA bisa dilakukan dengan menggunakan dua metode: DIY (Do-It-Your self) atau dengan menggunakan layanan yang lebih sederhana. Metode DIY melibatkan beberapa kunjungan ke kantor imigrasi untuk menyerahkan dokumen, mengumpulkan information biometrik, dan mengambil paspor yang telah diperbarui. Atau, proses yang lebih sederhana memungkinkan Anda untuk menyerahkan paspor Anda ke penyedia layanan yang akan memproses perpanjangan, meski demikian Anda tetap perlu menghadiri sesi biometrik.
Untuk memperpanjang VOA, Anda memerlukan paspor asli yang masih berlaku, tiket masuk awal, formulir permohonan perpanjangan, dan biaya perpanjangan. Penting juga untuk mempunyai asuransi kesehatan antar-jemput dan mengikuti peraturan setempat untuk memastikan masa tinggal yang sah. Pastikan untuk mengajukan perpanjangan sebelum VOA asli berakhir untuk menghindari denda sebab melebihi masa tinggal.
CPT Company adalah mitra strategis yang membantu bisnis memahami peraturan di Indonesia. Mereka menawarkan layanan seperti Visa Bisnis Unmarried Access, pendaftaran PMA, KITAS, dan visa pensiun. CPT Company berkomitmen untuk membantu perusahaan lokal dan asing dalam hal kepatuhan hukum, investasi, dan operasi di Indonesia, serta memastikan pertumbuhan berkelanjutan di pasar yang dinamis ini.
Sumber : VRITIMES