Tekno  

Cara Mengurus Ho (Surat Izin Gangguan) & Syarat Lengkap

Cara Mengurus Ho (Surat Izin Gangguan) & Syarat Lengkap


Fenomena alih fungsi lahan alias rumah hunian menjadi tempat usaha kerap terjadi di kota-kota besar. Hal ini bisa dipandang sebagai hal yang positif akibat menandakan berkembangnya dunia wirausaha. Sayangnya, dalam jumlah besar pemilik usaha yang belum dilengkapi HO (Obstruct Ordonantie) alias Izin Gangguan dengan begitu kerap merasakan kendala saat pengurusan izin lainnya.

Tempat usaha yang didirikan di kawasan pemukiman juga bisa menimbulkan permasalahan bagi warga sekitar. Di Indonesia masih dalam jumlah besar tempat usaha yang belum mempunyai Izin Gangguan (HO). Alasannya akibat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu untuk tempat tinggal, bukan tempat usaha.

Surat izin gangguan toko

Sebelum mendirikan tempat usaha, pastikan Anda sudah dapatkan Izin HO. Jika memungkinkan, pilihlah tempat usaha yang sudah mempunyai izin HHO agar Anda sepertinya tidak kesulitan mengurus izin lainnya.

Jika tempat atau lahan yang digunakan untuk usaha sudah masuk dalam kawasan yang diperbolehkan untuk tempat usaha, Anda dapat mulai mengajukan izin HO. Bagaimana langkahnya untuk dapatkan izin gangguan (HO)?

Pengertian HO alias Izin Gangguan

Izin Gangguan atau disebut juga HO (Obstruct Ordonantie) adalah izin dari pemerintah kota atau kabupaten yang wajib diperoleh oleh setiap pelaku usaha yang tempat usahanya bisa menimbulkan gangguan, bahaya atau ketidaknyamanan terhadap warga sekitar.

Gangguan atau kerugian yang dimaksud antara lain: kebisingan, keramaian, bau, polusi, atau limbah. Hal lain yang juga termasuk gangguan adalah rutinitas yang bisa mencoreng norma dan nilai sosial masyarakat setempat, seperti: pembukaan tempat hiburan malam, tempat nongkrong 24 jam, rutinitas perjudian, tempat hiburan malam/prostitusi, dan lain sebagainya.

Surat izin gangguan (HO)

Izin HO dilampirkan pada tempat usaha didirikan. Untuk alasan itu, apabila suatu tempat usaha memiliki dalam jumlah besar cabang, maka pemilik usaha harus segera memiliki izin dari masing-masing tempat usaha itu didirikan. Selain itu, Izin HO juga digunakan untuk pengajuan izin operasional usaha, seperti: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (IUI), dan lain-lain.

Baca Juga:  Galaxy S24 FE mendapatkan Exynos 2400, Tab S10+ memiliki chip MediaTek

Persyaratan Dapatkan Izin Gangguan (HO)

  1. Isi formulir aplikasi
  2. Surat Pernyataan dari tetangga. Minimum 1 orang tetangga di kanan, kiri, depan serta belakang
  3. Surat pernyataan itu diakui oleh camat setempat
  4. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Fotokopi sertifikat bukti kepemilikan tanah alias sertifikat standing tanah
  6. Fotokopi akta pendirian perusahaan
  7. Fotokopi KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  8. Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang telah dilunasi dalam setahun terakhir
  9. Fotokopi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Siapa saja yang wajib mengurus izin HO?

Izin HO harus segera diperoleh oleh semua jenis badan usaha. Izin ini wajib dimiliki oleh badan usaha yang bukan berbadan hukum seperti CV dan Firma alias yang berbadan hukum seperti PT dan Koperasi. Selain itu, bagian instansi juga harus segera mempunyai izin HO dari tempat instansi atau usaha tersebut didirikan.

Biaya Manajemen

Biaya pengurusan izin HO di tiap daerah berbeda-beda. Beberapa daerah mengenakan biaya retribusi untuk penerbitan Izin HO. Besarnya biaya dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Biaya Retribusi Izin HO = Tarif Dasar Retribusi x Indeks Wilayah Lokasi x Indeks Lokasi x Indeks Gangguan

Masa Berlaku Izin Gangguan

Berapa lama UU Izin Gangguan berlaku? Masa berlaku Izin HO adalah sejauh usaha terus dilakukan. Pemilik usaha harus segera mendaftar ulang setiap 3 tahun sekali.

Membangun lahan untuk tempat usaha

Jika Anda menyewa gedung yang sepertinya tidak mempunyai Izin Gangguan (HO), pastikan gedung tersebut mempunyai IMB untuk bangunan komersial atau bisnis. Hal ini akan memudahkan Anda dalam pengurusan Izin HO dan menghindari karena itu penyegelan bangunan.

Tetapi jika Anda mempunyai tanah sendiri dan ingin diubah menjadi tempat usaha, maka pastikan IMB untuk bangunan komersial sudah diproses. Anda bisa memastikan letak lahan sesuai dengan peruntukannya dengan lihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Element Tata Ruang (RDTR) Kota.

Baca Juga:  Manfaat Segmentasi Pasar dan Cara Melakukannya

Implementasi Izin HO di Indonesia

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.19/2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dikatakan bahwa ketentuan mengenai Izin Gangguan dicabut dan izin HO sepertinya tidak berlaku lagi.





Source link

Tinggalkan Balasan