Untuk meningkatkan keselamatan di persimpangan kereta api, Pt Kereta API Indonesia (Persero) Operasi 8 Surabaya dalam sinergi dengan TNI, Polri, dan komunitas Railfans mengadakan aktivitas sosialisasi keselamatan kereta api di persimpangan JPL 99 Bangil, Jalan Mankga, Bangil, Pasuruan, Java, Java, Jalan.
Rutinitas ini bertujuan untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya mengikuti aturan lalu lintas pada degree melintasi untuk mencegah kecelakaan antara pengguna jalan dan bolak-balik kereta api. Sosialisasi dilakukan dengan menggunakan tindakan spanduk -penghematan, pemasangan spanduk daya tarik keselamatan, serta pendidikan langsung ke pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi rel kereta api.
Manajer Hubungan Masyarakat Kai Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan bahwa rutinitas ini yaitu bagian dari komitmen perusahaan untuk mengutamakan keselamatan bolak-balik kereta api, serta membangun kesadaran publik tentang pentingnya disiplin lalu lintas pada penyeberangan KA.
“Rutinitas ini adalah manifestasi konkret dari kolaborasi antara agensi dan pecinta kereta api dalam menumbuhkan budaya keselamatan di persimpangan kereta api. Kai mengharapkan bahwa dengan menggunakan sosialisasi ini, kesadaran publik untuk berhenti dan lihat ke kiri dan kanan sebelum melintasi jajaran penyeberangan meningkat,” kata Luqman Arif.
Sebelum rutinitas terjadi, semua personel yang terlibat dalam pengarahan keselamatan untuk memastikan bahwa semua prosedur keselamatan dipatuhi. Dalam implementasinya, pengguna jalan disarankan untuk sepertinya tidak menembus pintu persimpangan, sepanjang waktu mengikuti rambu -rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan diri mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Selain membentangkan spanduk yang berisi pesan keselamatan, personel juga memasang spanduk yang bertuliskan “Forestall! Jangan menembus salib pintu kereta api” serta larangan bermain di tanda kereta api sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang potensi bahaya di sekitar rel kereta api.
Luqman Arif juga mengingatkan semua pengguna jalan untuk mengikuti peraturan lalu lintas, terutama ketika mereka segera akan menyeberang persimpangan kereta api. Ini sesuai dengan nomor hukum 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan transportasi Pasal 114, yang menyatakan bahwa pada tingkat persimpangan antara kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal telah berbunyi, pintu kereta api mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain; Mengutamakan bolak-balik kereta api; Serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang pertama kali melintasi rel.
“PT Kai berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan bolak-balik kereta api. Keselamatan adalah prioritas utama kami, dan kami mengundang semua tingkat masyarakat untuk bersama -sama menciptakan lingkungan kereta api yang aman dan tertib,” pungkas Luqman Arif.
Sumber: VRITIMES