WARNAJEMBAR.COM – Pemerintah Indonesia secara resmi mengorbitkan Coretax Indonesia, sistem virtual tersambung untuk memfasilitasi pembayar pajak dalam memenuhi kewajiban pajak. Platform ini mengintegrasikan layanan seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, dan pembayaran pajak dalam sistem on-line yang lebih efisien. Dilengkapi dengan fitur pemberitahuan otomatis, panduan langkah demi langkah, dan integrasi dengan perbankan, Coretax diharapkan untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi pajak.
Meski demikian menawarkan kenyamanan, sistem ini masih menghadapi beberapa hambatan seperti proses membingungkan bagi pembayar pajak baru, waktu pemrosesan yang lama, serta masalah teknis yang dikarenakan gangguan layanan. Pemerintah telah mengakui hambatan ini dan berkomitmen untuk terus mengembangkan fitur dan meningkatkan stabilitas sistem untuk memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna.
Dengan Coretax, pemerintah mengharapkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memfasilitasi akses bagi masyarakat, termasuk UMKM. Rencana pengembangan di masa depan meliputi integrasi dengan aplikasi e-commerce dan meningkatkan layanan virtual untuk mempercepatnya proses administrasi pajak. Wajib Pajak sekarang bisa mengakses Coretax dengan cara situs internet resmi Direktorat Jenderal Pajak, dengan dukungan layanan pelanggan yang tersedia dengan cara Name Center dan media sosial resmi DGT.
Bagi mereka yang merasa sulit untuk mengakses Coretax atau membuat entitas bisnis NPWP, Sahabatlegal menawarkan layanan profesional untuk membantu proses administrasi pajak dengan cepat dan tanpa rumit. Jangan biarkan urusan pajak menghambat bisnis Anda! Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi Sahabatlegal.
Sumber: Vritimes
(Tagstotranslate) Perpajakan
Source link