BANDUNG BARAT – warnajembar, menyongsong di era tahun politik atau yang di sebut pemilihan umum PEMILU dan kita jga mungkin perlu tahu bahwa ada Tahapan – tahapan lengkap Pemilu 2019 adalah sebagai berikut :
Verifikasi partai-partai politik akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober hingga 16 Oktober 2017.
1. Penetapan partai-partai politik peserta pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2018.
2. Pengajuan bakal calon legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD akan dilaksanakan pada bulan Mei 2018.
3. Pengajuan bakal calon presiden dan calon wakil presiden akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2018.
4. Penetapan daftar calon sementara (DCS) DPR, DPD dan DPRD akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2018.
5. Penetapan calon presiden dan calon wakil presiden serta daftar calon tetap (DCT) akan dilaksanakan pada bulan September 2018.
6. Masa kampanye Pemilu 2019 akan dilaksanakan mulai tanggal 13 Oktober 2018 hingga 13 April 2019.
7. Pelaksanaan Pemilu 2019 serentak mencakup Pemilihan Legislatif (Pileg 2019) dan Pemilihan Presiden (Pilpres 2019) pada tanggal 17 April 2019.
8. Pelantikan DPRD kabupaten, kotamadya dan provinsi akan dilaksanakan pada bulan Agustus hingga September 2019.
9. Pelantikan DPR RI dan DPD RI akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2019.
10. Pelantikan presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019.
Enam belas partai politik dan Empat partai politik lokal Aceh telah lolos (no 15-18) untuk mengikuti Pemilu tahun 2019 sesuai urutannya sebagai berikut :
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Nasional demokrat (Nasdem)
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Berkarya
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Demokrat
- Partai Aceh (PA)
- Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA)
- Partai Daerah Aceh (PDA)
- Partai Nanggroe Aceh (PNA)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Menyongsong agenda demokrasi pada pemilu serentak tahun 2019 tentu akan dihadapkan pada berbagai persoalan. Oleh karena itu dalam proses pelaksanaan system demorasi tersebut masyarakat dilibatkan sepenuhnya. Dalam konteks pemilu, peran masyarakat telah diamanatkan dalam undang-undang, sebagaimana tertuang pada pasal 448 Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 ayat 1 disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu tentu perlu diapresiasi, mengingat bahwa pemilu merupakan sarana dari pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, serta presiden dan wakil presiden.
Semoga di pemilu serentak tahun 2019 tidak ada yang namanya praktik suap dan politik uang (Money Politic) untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas seperti yang tertuang pada , pasal 3 undang-undang nomor 7 tahun 2017 dengan tegas memberikan mandate bahwa penyelenggaraan pemilu harus memenuhi prinsip kemandirian, kejujuran, keadilan, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, serta efektif dan efisian.*red