Bisnis  

Diperiksa ke KPU Kabupaten Cianjur Terkait Masa Jabatan Herman Suherman Sebagai Pj Bupati

Diperiksa ke KPU Kabupaten Cianjur Terkait Masa Jabatan Herman Suherman Sebagai Pj Bupati


Politik, WARNAJEMBAR.COM – Warga Kabupaten Cianjur, M Bagja Agustina mengungkapkan tanggapan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur terkait pencalonan Herman Suherman sebagai Bupati pada Pilkada 27 November 2024.

Dalam surat pengaduan yang diterima KPU pada 18 September 2024, Bagja mempertanyakan masa jabatan Herman Suherman yang telah menjabat sebagai Penjabat Bupati Cianjur selagi 30 bulan, yakni sejak 14 Desember 2018 hingga dengan 18 Mei 2021.

Bagja mendasarkan pengaduannya pada pemberitaan media bold CNN Indonesia yang terbit pada 14 Desember 2018, yang menyebut Herman Suherman dilantik sebagai Penjabat Bupati menggantikan Irvan Rivano.

Kantor KPU Kabupaten Cianjur

Kantor KPU Kabupaten Cianjur

Menurut Bagja, masa jabatan Herman Suherman sebagai Penjabat Bupati selagi lebih dari dua setengah tahun perlu dikaji lebih lanjut oleh KPU, terutama terkait ketentuan mengenai lamanya masa jabatan Penjabat Bupati yang sepertinya tidak boleh melebihi setengah masa jabatan bupati.

“Dari perhitungan kami, masa jabatan Herman Suherman sebagai Penjabat Bupati selagi 30 bulan dihitung sebagai separuh dari satu kali masa jabatan bupati. Kami mohon kepada KPU untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut,” kata Bagja dalam surat tanggapan resminya.

Dalam pengaduannya, Bagja juga meminta KPU Kabupaten Cianjur mendiskualifikasi pasangan Herman Suherman dan HM Solihin Ibang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.

Pengaduan tersebut disertai dengan dokumen pendukung berupa e-KTP pelapor dan tautan berita dari CNN Indonesia.

Surat pengaduan ini merupakan bagian dari dinamika politik yang semakin memanas menjelang Pilkada Cianjur.

Diharapkan tanggapan masyarakat seperti ini bisa ditangani secara cermat oleh KPU guna menjamin terselenggaranya proses pemilu yang transparan, jujur, dan adil.

Baca Juga:  Universitas Binus mendorong pengembangan ekosistem AI untuk masa depan Indonesia

Surat pengaduan dari Bagja Agustina tersebut diterima secara resmi oleh Fiki, Staf Humas KPU Kabupaten Cianjur yang memastikan pengaduan tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mencapai berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Cianjur belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan tersebut. Tetapi, proses verifikasi dokumen dan klarifikasi masa jabatan Herman Suherman sebagai Pj Bupati tentu akan menjadi fokus utama dalam beberapa hari ke depan.***



Source link