WarnaJembar.com // Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung/LAKI-KBB akhirnya Kamis 7 Agustus 2025 diterima Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat untuk pendalaman dugaan Tindak Pidana Korupsi dan kerugian Kerusakan lingkungan Di TPPAS Sarimukti.
Hadir dalam diskusi tersebut Komisi IV H. Ahab Sihabudin dan H.Jenal Arifin serta Tuti Turimayanti dari Komisi I, sementara LAKI-KBB hadir Ketua Gunawan Rasyid Sekretaris Dadan Suryansyah beserta pengurus lainya didampingi penggiat lingkungan Wahyu Dharmawan, hanya sayang Gubernur dan Kadis LH Jabar tidak hadir alasan sibuk hanya diwakili Kang Awis/Arif Perdana Penanggung Jawab TPPAS Sarimukti.
Ditanya wartawan Kang Guras sapaan akrab Ketua LAKI-KBB ini mengatakan terungkap fakta hukum yang diakui oleh Kang Awis bahwa sejak berdiri tahun 2008 hingga saat ini pengelolaan IPAL belum maksimal, sehingga baku mutu air lindi masih melebihi ambang batas artinya dugaan terjadinya Tipikor dan kerugian kerusakan lingkungan yang dahsyat mudah dibuktikan.
Pelanggaran tersebut diperkuat hasil investigasi penggiat lingkungan Wahyu Dharmawan, dimana menurut beliau Dinas LH Jabar diduga banyak melakukan pelanggaran salah satunya tidak memasang plang dilokasi sumur patau 3 serta terdapat fakta pada bulan Juni 2025 , air lindi yang keluar dari out fall IPAL TPPAS Sarimukti masih hitam, bau, berbusa, dan sebagai bukti sampel air lindi masih disimpan ucapnya.
Disisi lain LAKI-KBB menyoroti ketidak adilan Dinas LH Jabar dimana jatah pembuangan sampah di TPPAS Sarimukti untuk Bandung Barat hanya 17 rit sementara Kota Bandung mencapai 140 rit, padahal dampak kerusakan lingkungan, bau tetesan air lindi dari ratusan truk yang melintas dinikmati oleh masyarakat KBB, perlu diketahui Bandung Barat BUKAN TONG SAMPAH, 1,8 jiwa manusia semua, BUKAN TIKUS ujar Guras.
Jatah 17 rit untuk KBB, Kang Awis memberi alasan itu hasil kesepakatan Pimpinan Daerah serta menjelaskan perluasan/zona 5 diperuntukkan untuk 2 tahun lebih sambil menunggu selesai selesainya TPA Legok Nangka, bagi LAKI KBB tidak berfikir untuk 2 tahun, karena ini kedaruratan dan masyarakat meminta laksanakan segera 30 rit untuk KBB, dan Kang Awis menyanggupi akan diteruskan ke Kadis LH.
Lain halnya disampaikan Pimpinan Komisi IV Kang Ahab, beliau merasa sering kena frank oleh Dinas LH ketika diminta progres penanganan sampah di Jabar termasuk target TPA Legok Nangka, sehingga Komisi IV sangat sepakat dengan usulan LAKI-KBB untuk membentuk PANSUS Sarimukti Gate terhadap dugaan Tipikor dan kerugian Kerusakan lingkungan Di TPPAS Sarimukti.
Sementara untuk keadilan KBB, Komisi IV akan membuat Nota Komisi agar Dinas LH segera menerima pembuangan sampah KBB 30 rit pernyataan tersebut diperkuat oleh Kang Jenal dan Teh Tuti dari Komisi I.
Dalam momentum ini LAKI-KBB akan fokus mengawal konsistensi DPRD Jabar dan tentu dalam melaksanakan tugas pengawasan, DPRD wajib melakukan audit investigasi terhadap realisasi penggunaan anggaran terkait pengelolaan TPPAS Sarimukti.
Dengan terungkapnya fakta hukum dalam diskusi bersama DPRD Jabar tersebut, LAKI KBB semakin yakin terhadap terjadinya dugaan TIPIKOR yang menjadi bahan untuk disampaikan kepada APH dan membuat Gugatan Perdata class action ke Pengadilan, atas kerugian kerusakan lingkungan di TPPAS Sarimukti pungkas Guras.(An/Red)