Dukung Penegakan Cukai, Satpol PP KBB Laksanakan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Bandung Barat, WarnaJembar.com // Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat, khususnya pelaku usaha, terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Kegiatan ini diselenggarakan di Vila Pasundan pada Senin, 29 Desember 2025.Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari rangkaian program penegakan Peraturan Daerah serta dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.

Sosialisasi ini sekaligus menjadi agenda penutup Satpol PP Kabupaten Bandung Barat di akhir tahun 2025.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Angga Setia Putra, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan himbauan kepada para pelaku usaha agar tidak menjual maupun mendistribusikan barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami memberikan peringatan serta pemahaman kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Angga.

Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bandung Barat masih menjadi perhatian serius. Selain berdampak pada kesehatan masyarakat, peredaran rokok ilegal juga berpotensi menimbulkan kerugian signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor cukai.

Kegiatan ini diikuti oleh para pelaku usaha, khususnya pemilik toko grosir, yang sebelumnya telah dilakukan pemetaan dan survei oleh Satpol PP sebagai bagian dari langkah preventif.

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP menghadirkan narasumber dari Bea Cukai serta unsur penyuluhan hukum, yang memberikan materi terkait ketentuan cukai, larangan peredaran rokok ilegal, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan.

Lebih lanjut, Angga menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu sanksi pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif dilakukan.

Baca Juga:  Pemdes Tanimulya Selenggarakan Pemilihan Ketua LPMD Periode 2025–2030

“Apabila pelaku usaha kedapatan menjual rokok ilegal, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Jika denda tersebut tidak dipenuhi, maka proses hukum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga sanksi pidana,” jelasnya.

Adapun sanksi pidana atas pelanggaran di bidang cukai dapat berupa ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun, serta denda yang dihitung berdasarkan nilai cukai rokok yang dilanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat berharap terbangunnya kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha dan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan usaha yang tertib, taat aturan, serta mendukung upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga keuangan negara.(Aa/Red)