Bisnis  

ETF Ethereum SEC Setujui

ETF Ethereum SEC Setujui


WARNAJEMBAR.COM – Pada hari Senin, 22 Juli 2024, SEC memberikan persetujuan resmi bagi dua ETF Ethereum untuk diperdagangkan di NYSE Arca. Keputusan ini memungkinkan investor untuk mengakses pergerakan harga ether dengan menggunakan produk investasi teregulasi yang diterima dengan baik oleh pasar. ETF tersebut akan tersedia di tiga bursa utama: Cboe, Nasdaq, dan NYSE, yang telah siap untuk mulai memperdagangkan produk baru tersebut.

Persetujuan ETF Ethereum menambah opsi bagi investor yang tertarik berinvestasi dalam aset virtual dengan menggunakan pasar keuangan tradisional, mematuhi jejak ETF bitcoin futures yang telah disetujui sebelumnya. Lima ETF ether spot yang akan mulai diperdagangkan mencakup ETF 21Shares Core Ethereum, Constancy Ethereum Fund, dan lainnya. Penerbit ETF telah mempromosikan keringanan atau pemotongan biaya sementara waktu untuk bersaing di pasar.

Langkah ini membuka jalan bagi lebih banyak sekali ETF berbasis nilai mata uang kripto di masa yang akan datang, dengan SEC memperlihatkan keinginan untuk merangkul integrasi aset virtual ke dalam produk keuangan utama. Analis Bloomberg James Seyffart menyampaikan keputusan tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh faktor politik dan pertimbangan finansial. Selain Bitcoin dan Ethereum, persetujuan ETF kripto lainnya masih memerlukan perubahan regulasi yang signifikan.

Berinvestasi di Ethereum dengan menggunakan ETF diharapkan bisa memberikan akses yang lebih luas kepada investor dan meningkatkan likuiditas pasar kripto. Dengan perlindungan asuransi dari risiko kejahatan dunia maya dan pengawasan dari BAPPEBTI, aplikasi investasi kripto seperti Nanovest menawarkan solusi yang aman bagi investor di Indonesia. Nanovest juga menyediakan perlindungan asuransi dan terdaftar di BAPPEBTI, dengan begitu menjadi pilihan yang aman untuk investasi kripto.

Sumber: WAKTU VRI

Baca Juga:  Prediksi Harga XRP di Tengah Konflik Ripple dan SEC



Source link