Biaya pembuatan paspor baru alias penggantian paspor perlu Anda ketahui jika ingin membuat paspor baru. Begitu juga bagi anda yang kehilangan paspor dan ingin merubah paspor.
Pariwisata di negara lain kembali booming pasca pandemi. Salah satu dokumen yang diperlukan jika ingin berlibur ke di negara lain adalah paspor. Berikut ini beberapa informasi mengenai biaya pembuatan paspor baru atau biaya penggantian paspor yang masa berlakunya telah habis.
Tarif Pembuatan/Penggantian Paspor November 2024
Biaya pembuatan atau penggantian paspor berbeda-beda tergantung jenis paspor yang Anda ajukan. Biayanya dengan cara yang lain untuk paspor elektronik dan paspor non-elektronik. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia sesuai PP No. 28 Tahun 2019 antara lain:
Permohonan Paspor Baru & Penggantian Paspor
- Paspor Biasa 48 Halaman Rp. 350.000
- Paspor Elektronik 48 Halaman Rp. 650.000
Denda ketika:
- Paspor Rusak Rp. 500.000
- Paspor Hilang Rp. 1.000.000
Denda paspor yang rusak atau hilang belum termasuk biaya penggantian paspor.
Masa Berlaku Biaya Paspor 10 Tahun
Paspor Indonesia dulunya memiliki batas waktu 5 tahun dan apabila masa berlakunya sudah habis maka perlu dilakukan penggantian paspor. Tetapi kini dengan kebijakan terkini, masa berlaku paspor maksimal 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Paspor 10 tahun berlaku untuk paspor biasa dan elektronik
- Diberikan kepada WNI yang berusia 17 tahun alias sudah menikah
- Anak di bawah usia 17 tahun diberikan paspor maksimal 5 tahun
- Anak dengan kewarganegaraan ganda sepertinya tidak boleh melebihi batas usia untuk menyatakan pilihan kewarganegaraannya
Mengenai masa berlaku paspor 10 tahun, sepertinya tidak ada perbedaan atau perubahan dalam hal biaya pembuatan paspor baru atau penggantian paspor. Dengan kata lain, biaya pembuatan paspor 2024 dengan masa berlaku 10 tahun tetap sama seperti sebelumnya.
Selain itu, kini pemohon paspor juga dapat mengajukan percepatan pengajuan paspor. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor yang diselesaikannya di hari yang sama bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Andaikan, jika Anda ingin mengajukan percepatan proses pembuatan paspor elektronik, Anda perlu membayar biaya sebesar Rp 1.650.000 yang terdiri dari:
- Biaya pengurusan paspor adalah Rp 1.000.000
- Biaya pembuatan paspor elektronik adalah Rp 650.000
Sumber
Data Techno Bhinneka