WARNAJEMBAR.COM – Mahkamah Konstitusi RI baru-baru ini membuat keputusan perubahan signifikan terhadap UU Cipta Kerja, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Salah satu poin utamanya adalah pemisahan peraturan ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja yang bertujuan agar peraturan terkait pekerja menjadi lebih jelas dan spesifik. Hal ini berarti bahwa pengusaha di Indonesia harus segera mempersiapkan diri untuk mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang bangkit sendiri, dengan potensi munculnya peraturan baru di masa depan.
Keputusan ini juga menekankan pada prioritas tenaga kerja lokal, membatasi kontrak kerja jangka tetap menjadi lima tahun, dan membatasi jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan. Bagi dunia usaha, peraturan ini mengharuskan mereka untuk menyesuaikan kebijakan perekrutan dan meninjau praktik outsourcing. Selain itu, perubahan aturan mengenai dua hari akhir pekan memberikan fleksibilitas bagi karyawan, dan pemberi kerja disarankan untuk mempertimbangkan penyesuaian jadwal guna meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Pengadilan juga menetapkan standar “upah layak” dan menghidupkan kembali Dewan Pengupahan untuk menetapkan standar upah sesuai dengan kondisi ekonomi lokal. Upah minimal sektoral (UMS) juga dipulihkan, dengan begitu perusahaan di sektor tertentu seperti manufaktur dan konstruksi harus segera mengikuti standar upah yang lebih spesifik. Keterlibatan serikat pekerja dalam penetapan upah juga diperkuat, dengan begitu mengharuskan pengusaha untuk berkolaborasi dengan serikat pekerja dalam memutuskan kebijakan kompensasi.
CPT Company menawarkan solusi komprehensif bagi perusahaan dalam menghadapi perubahan peraturan ketenagakerjaan. Dengan layanan Employer of Document (EOR), CPT Company membantu bisnis menavigasi peraturan baru, mulai dari perekrutan mencapai kepatuhan terhadap standar upah dan PHK. Tim mahir mereka yang berpengalaman siap memberi dukungan perusahaan dalam menjalankan operasi yang patuh dan memberi dukungan pertumbuhan berkelanjutan di Indonesia.
Sumber: VRITIME