Ini Kata Ka’Ban Apung Hadiyat Tentang Peraturan Ormas di KBB

Ini Kata Ka’Ban Apung Hadiyat Tentang Peraturan Ormas di KBB

Bandung Barat-Warnajembar.com//Sosialisasi peraturan perundang undangan bagi organisasi kemasyarakat tingkat kabupaten Bandung barat tahun 2023 diikuti sebanyak 100 ormas yang diselenggarakan oleh kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) KBB yang bertemakan”Melalui kegiatan sosialisasi peraturan perundang undangan organisasi kemasyarakatan kita tingkatkan peran serta ormas dalam mewujudkan pembangunan kabupaten Bandung barat yang berkah dan berkelanjutan” yang dilaksanakan digedung HBS Cimareme kecamatan Ngamprah kebupaten Bandung Barat, Kamis (23/02/2023)

Dalam kesempatan ini hadir kepala badan Kesbangpol Ir.Apung Hadiat Purwoko M.Si,kepala bappelitbangda Rini Sartika S.Sos,M.M,,kepala bidang poldagri dan ormas Didin Suhendar S.Pd,Kepala bidang kesbang Jaja S.Sos,M.M,mewakili Kabag hukum Hani Handayani

Kaban Kesbangpol Ir Apung Hadiat Purwoko M.Si saat diwawancarai Oleh Awak media mengatakan”Sosialisasi dengan tema aturan perundang undangan bagi ormas,LSM dan OKP jadi kehadiran Ormas, LSM dan OKP ini dilindungi oleh undang undang,dalam sosialisasi ini kita melaksanakan penajaman supaya semua Ormas,LSM dan OKP bahkan Pemerintah mengetahui fungsi dan perannya masing masing. Ke depan nya manakala kita benar benar memahami fungsi dan peran masing masing kita bisa bersinergis bermitra dengan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat Bandung Barat.

Masih Kata Kepala Dinas Kesbangpool” Rekan rekan Ormas OKP ini sifatnya independen tetapi karena mereka itu punya hak demokrasi juga bahkan tidak lepas dari AD ART nya fungsi Ormas OKP dan LSM ini ikut berperan serta dalam PEMILU demi menjaga kondisifitas masyarakat dan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih karena hak pilih ini sangat penting untuk keberlangsungan masyarakat Bandung Barat khususnya dan Indonesia pada umumnya untuk 5 tahun ke depan jangan sampai golput.

“Ormas juga sebagai sosial kontrol memotret kinerja pemerintah Bandung Barat dan memotret apa yang menjadi isu isu di masyarakat dan ormas ini sebagai mediator yang menyampaikan kebijakan pemerintah, mengawasi intervensi pelaksanaan program dan menyampaikan aspirasi masyarakat yang belum terlayani oleh pemerintah baik bidang infrastruktur,ekonomi itu harus berani menyampaikan yang kadang kadang komunikasi 2 arah antara masyarakat dan pemerintah jadi ormas lah yang menjadi penghubung sesuai dengan visi misi bandung barat berkah dan Bandung Barat sukses tanpa ekses,”Ujarnya.

Baca Juga:  Dua Anggota Koramil 0912/Lembang Lakukan Kegiatan Komsos Di Dua Wilayah Desa Binaannya

Sementara kepala bidang poldagri Didin Suhendar S.pd menambahkan”Saya kabid Poldagri selalu menjalankan program sesuai dengan DPA yang ada, kami melaksanakan kegiatan ini dengan harapan Ormas yang terdaftar di kesbang terakomodir dan ada sebuah pengakuan dari Kesbangpol artinya mudah mudahan 230 ormas yang dibagi menjadi 2 termin, dan ini merupakan termin kedua dengan judul yang sama.

Masih dalam Ucapan Didin “Semoga teman teman ormas ini mempunyai kedewasan dimana Ormas OKP ini harus lebih tau undang undang setelah tau harus bisa menyikapi dalam bentuk hidup berorganisasi, tentunya dari kesbangpol hari ini akan ada pembagian SKT (Surat keterangan terdaftar) artinya segala bentuk organisasi ini harus tercatat di kesbangpol dengan syarat harus tertib administrasi, dengan adanya SKT ini menjadi kebanggaan bagi ormas karena sudah tercatat di kesbangpol berarti sudah terpenuhi legalitasnya.

Bagi yang belum memenuhi persyaratan kesbangpol selalu terbuka untuk irmas okp yang belum mempunyai SKT kami tidak akan menyia nyiakan ormas,okp yang datang pada kami,” pungkasnya

(Anne/*Red)