Kades TaniMulya Lili Suhaeli Diduga Lecehkan Wartawan

Ngamprah-WJ.com, Tupoksi sbagai insan pers bahwasanya sesuai UU NO 40 TAHUN 1999 dan Perlindungan terhadap Pers ini di jamin melalui Pasal 4 UU PERS yang berbunyi (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers nasional mempunyai hak dalam mencari atau memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Belum lama ini, saat wartawan/ti CNN menemui Kepala Desa (Kades) Tanimulya, Lili Suhaeli Bakhtiar, S.Ip dikantornya guna mencari informasi/ konfirmasi terkait dengan Hak Jawabnya perihal perkembangan Bumdes di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Kantor Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat
Kantor Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Namun, dari awal kedatangan wartawan sambutan dari Kades Lili Suhaeli Bakhtiar sudah memperlihatkan raut wajah atas kurang senangnya dengan kehadiran wartawan ke kantornya, terutama pada saat wartawan menanyakan perihal anggaran Bumdes untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang diduga belum dikembangkan di desa Tanimulya.

Dengan wajah ‘kecut’ Kades Lili Suhaeli menjawab dengan nada sinis “tanyakeun ka barudak da puguh aya bagianana teu kudu nanyakeun ka saya, wartawan mah teu berhak ngutak-ngatik anggaran pemerintah, mun kitu Inspektorat, BPK, Tipikor, sok intina hayang naon,” kata Kades Lili Suhaeli dengan angkuhnya. 07/02/2020

Sebagai Kades yang sudah dua periode menjabat, seharusnya dirinya paham dan memahami adanya UU KIP NO 14, Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan; 1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi. 2. Kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan secara cepat dst.

Sebagai kepala desa sudah seharusnya punya kesadaran yang mengarah kepada pedoman attitude kedinasan sehingga dapat terkesan beretika sehingga dapat saling menghormati dan menghargai satu sama lain.

Baca Juga:  Selamat Wedding Untuk DAIM Dari Media WARNA dan LSM JEMBAR

Pigur dan perilaku seorang kades seharusnya mencerminkan memiliki martabat yang berjiwa besar dan dapat beradaptasi dengan bahasa yang baik dan benar, bukan sebaliknya, pada saat sosial kontrol masih dalam keadaan wawancara kades Lili malah langsung berdiri sambil beranjak dari tempat duduknya seolah- olah mengusir secara tidak langsung tanpa mengidahkan wartawan yang sedang konfirmasi.

Semoga untuk bahan evaluasi kedepanya seorang kepala desa dapat mengayomi masyarakat bisa menerima masukan/kritikan dari harapan masyarakat karena anda (kepala desa – red) di pilih oleh masyarakat, peran serta kepala desa pun sebagai abdi, pelayanan bagi masyarakat, yang harus melayani warga masyarakatnya dengan sebaik-baiknya. (Rike Hestineu/ F. Wahyudi) 001