NPWP menghilang alias yang rusak tentu membuat pembayar pajak sepertinya tidak nyaman dengan cemas jika cepat atau lambat memerlukan nomor NPWP, alias meminta kartu NPWP untuk suatu tujuan. Ini karena itu NPWP berguna sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan otoritas dan tanggung jawab pajak di Indonesia.
Biasanya kartu NPWP akan diminta misalkan saja ketika seorang pekerja melamar pekerjaan di perusahaan. Nomor NPWP juga akan diminta untuk berbagai urusan keuangan, alias transaksi keuangan untuk pemotongan pajak.
Jadi bagaimana jika kita mempunyai NPWP, baik itu tubuh NPWP NPWP pribadi menghilang kartu rusak alias? Apakah kita bisa menilai ulang kartu NPWP? Dalam artikel ini kita segera akan membahas langkah -langkahnya, alias langkah -langkah yang bisa Anda lakukan jika Anda mempunyai kartu NPWP, Anda merasakan alias yang hilang.
Bagaimana jika npwp rusak alias menghilang
Dikutip dari tax.cross.{id}, kartu NPWP rusak, alias menghilang bisa diminta untuk dicetak ulang. Metode pencetakan kartu NPWP ini bisa dilakukan baik secara offline dan on-line. Tentu saja Anda bisa untuk memilih solusi yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Jadi apa persyaratan untuk NAN untuk mencetak ulang kartu NPWP ini?
Cara mencetak npwp pribadi & agensi offline
Jika Anda ingin mencetak ulang kartu NPWP Offiline, maka Anda bisa pergi ke KPP terdekat dan mengusulkan permintaan untuk mencetak ulang. Umumnya persyaratan diperlukan, antara lain, kartu ID asli dan/atau jika diperlukan, surat kehilangan dari polisi jika NPWP Anda hilang.
Kemudian Anda bisa pergi ke KPP dan bertemu petugas untuk meminta permintaan. Isi permintaan permintaan dan kirimkan clean dan catatan persyaratan kepada petugas.
Selain itu, petugas akan memverifikasi dan meletakkan kartu NPWP baru dan Anda dapat mendapatkannya secepatnya dan membawanya pulang.
Untuk pembayar pajak dari agensi Nan NPWP menghilang, alias rusak, membutuhkan arsip tambahan dalam bentuk fotokopi NPWP direktur, fotokopi akta pembentukan agensi, sebuah surat kuasa jika sepertinya tidak ada di NPWP sendiri dan mengisi cetak ulang NPWP kosong.
Cara mencetak ulang npwp pribadi on-line
Bagi Anda yang sibuk, alias sepertinya tidak punya waktu untuk pergi ke KPP untuk mencetak kartu, Anda bisa memakai solusi on-line untuk mencetak kartu NPWP Anda dan menghilang alias yang rusak. Anda hanya perlu mengakses DJP on-line. Langkah -langkah berikut:
- Login Alias Masukkan situs djponline.pajak.cross.{id}
- Buat akun terlebih dahulu jika belum ada. Untuk membuat akun baru, Anda perlu meminta EFIN terlebih dahulu ke KPP di mana Anda terdaftar alias mengusulkan permintaan on-line
- Saat Anda telah masuk, Anda akan diarahkan ke halaman information yang menampilkan kartu NPWP elektronik Anda
- Anda bisa mengirim NPWP elektronik ini ke e mail dengan mengklik tombol Kirim Electronic mail
- Kemudian Anda bisa memeriksa lampiran di e mail Anda untuk mengunduh NPWP yang dikirim dan mencetaknya.
Fungsi NPWP elektronik di atas sama dengan kartu NPWP fisik. Dengan demikian, NPWP elektronik juga bisa secara resmi digunakan untuk melakukan tanggung jawab pajak. Dengan demikian information tentang langkah cetak NPWP pribadi bisa dilakukan secara offline atau on-line.
Sumber
Data Techno Bhinneka
(TagStotranslate) Portal di sekitar kami
Source link