Kegiatan yang di Gelar Satpol PP KBB Mengundang Ribuan Warga Hingga Padati Lapang Pemkab 

Bandung Barat | warnajembar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) sosialisasikan larangan rokok non bea cukai melalui pagelaran wayang golek di kompleks pemkab Bandung Barat (KBB) lapang mekarsari Kecamatan Ngamprah. Pada Sabtu 24 Agustus 2024.

Gelaran yang diinisiasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB dengan menghadirkan dalang ternama, Kiki Mardani Subasrana Sunarya, dari Putra Giri harja 5 Bandung.

Pagelaran menjadi momen penting sekaligus sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal.

Menurut Asisten 1 Bidang Pemerintahan Daerah KBB, Asep Sehabudin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07/2021, penggunaan dan evaluasi DBHCHT dibagi dengan proporsi yang ketat, yakni 40% untuk kegiatan kesehatan dan 50% untuk kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga merugikan pengusaha yang taat pada aturan.

Asep menjelaskan, dari bagian untuk kesejahteraan, 30% dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku dan keterampilan kerja, sementara 20% untuk pemberian bantuan, dan 10% untuk penegakan hukum.

“Kami berharap masyarakat bisa aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Tanpa partisipasi masyarakat, upaya pemerintah tidak akan maksimal,”ucap nya

Melalui pagelaran ini, kata dia, pemerintah juga menyelipkan sosialisasi dari pihak Bea Cukai mengenai bahaya rokok ilegal dan dampaknya bagi kesehatan serta perekonomian negara.

“Sambil menikmati pagelaran wayang golek ini, kami harap masyarakat juga memahami pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal. Meskipun rokok ilegal dan legal sama-sama berbahaya bagi kesehatan, rokok ilegal memiliki dampak yang lebih merugikan karena tidak memberikan kontribusi apapun kepada negara,” tambah Asep

Baca Juga:  Diskominfotik KBB : Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik untuk Evektifitas dan Epesiensi Layanan Pemerintah 2025

Asep Sehabudin mengingatkan para pedagang untuk tidak tergiur menjual rokok tanpa pita cukai, dan menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal kepada pemerintah setempat atau Satuan Polisi Pamong Praja.**red