Tekno  

Ketahui Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa

Ketahui Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa


Perbedaan antara paspor elektronik dan paspor biasa tak henti-hentinya membingungkan orang yang ingin mengajukan paspor. Apa saja perbedaan dan kelebihan paspor elektronik dan paspor biasa serta berapa biayanya adalah pertanyaan yang tak henti-hentinya ditanyakan.

Adapun paspor dibutuhkan ketika seseorang bepergian ke di luar negeri andaikan untuk keperluan wisata, studi atau bisnis dan pekerjaan. Pada artikel ini akan dibahas apa perbedaan paspor elektronik dengan paspor biasa, berapa biaya pembuatan paspor dan masa berlaku paspor.

Jenis-jenis Paspor Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 Pasal 34 dan 48 menyebut bahwa paspor Indonesia terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Paspor biasa sendiri terbagi menjadi paspor biasa elektronik alias e-paspor dan juga paspor biasa non-elektronik.

Ketahui Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa

Baik paspor elektronik maupun paspor biasa merupakan arsip negara yang sah dan bisa digunakan ketika seseorang bepergian ke di luar negeri serta berfungsi sebagai garis bukti jati diri dan garis bukti kewarganegaraan Republik Indonesia ketika pemegangnya berada di luar wilayah Indonesia.

Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa

Lalu apa perbedaan antara paspor elektronik dan paspor biasa? Pada paspor elektronik, paspor dilengkapi dengan chip. Chip ini digunakan untuk menyimpan informasi biometrik seperti wajah dan sidik jari pemiliknya.

Meski demikian keduanya merupakan arsip resmi dan mempunyai kegunaan serta keabsahan yang sama, penggunaan paspor elektronik mempunyai sejumlah keuntungan, antara lain:

  1. Tingkat keamanannya lebih tinggi akibat paspor lebih sulit dipalsukan akibat terdapat chip di dalamnya.
  2. Pemeriksaan paspor lebih mudah dan responsif akibat paspor elektronik cukup dipindai oleh petugas.
  3. Negara-negara seperti Jepang menerapkan kebijakan bebas visa untuk pemegang paspor elektronik.
  4. Pemegang paspor elektronik juga lebih mudah dapatkan visa ke negara lain akibat informasi dalam chip lebih akurat dan lengkap, dengan begitu memudahkan pemegang paspor untuk diverifikasi.
Baca Juga:  Kenali 6 Jenis CCTV: Karakteristik dan Kegunaannya

Keuntungan paspor elektronik

Perbedaan Biaya Pembuatan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa

Biaya pembuatan atau penggantian paspor dengan cara yang lain untuk paspor elektronik dan paspor non-elektronik. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Paspor Republik Indonesia menurut PP No. 28/2019 mencakup:

Aplikasi Paspor Baru & Penggantian Paspor

  1. Paspor Biasa 48 Halaman Rp. 350.000
  2. Paspor Elektronik 48 Halaman Rp. 650.000

Denda ketika:

  1. Paspor Rusak Rp. 500.000
  2. Paspor Hilang Rp. 1.000.000

Denda untuk paspor yang rusak atau hilang sepertinya tidak termasuk biaya penggantian paspor.

Masa Berlaku Paspor

Paspor Indonesia dulunya mempunyai batas waktu 5 tahun dan apabila masa berlakunya telah habis, maka diperlukan penggantian paspor. Tetapi kini dengan kebijakan paling kekinian, masa berlaku paspor terlama adalah 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Paspor 10 tahun berlaku untuk paspor biasa dan elektronik
  2. Diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah.
  3. Anak-anak di bawah usia 17 tahun diberikan paspor maksimal 5 tahun.
  4. Bagi anak yang berkewarganegaraan ganda, batas usia memilih kewarganegaraan sepertinya tidak boleh melebihi

Sumber
Information Techno Bhinneka

Info Techno Bhinneka





Source link

Tinggalkan Balasan