Bandung Barat | warnajembar.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengundang para ketua partai politik se-KBB untuk persiapan akhir pencalonan Bupati dan Wakil Bupati KBB tahun 2024.
Untuk pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati KPU membuka di buka 27 Agustus sampai 29, selain pembukaan pendaftaran KPU juga menginstruksikan agar rombongan pendaftar di batasi 20 orang.
Ketua KPU Ripqi menegaskan yang paling utama untuk partai politik yang tentunya memiliki calon masing-masing sudah memahami terkait dengan persyaratan pencalonan dan syarat calon, jadi ketika datang itu sudah melengkapi.
“Hari ini memang kita tegaskan selain itu juga kita menyampaikan bahwa kpu KBB sesuai dengan perintah kpu RI menindak lanjuti putusan MK yang berkaitan dengan parlemen terkait pencalonan,” ucapnya Minggu 25 Agustus 2024.
Pelaksanaan pendaftaran untuk calon bupati dan wakil bupati sudah jelas dalam kpkpu no 8 tahun 2024 tanggal 27 Agustus sampai tanggal 29.
“27 Agustus dan 28 kita melayani dari pukul 8 hingga pukul 4 sore ya, kemudian untuk tanggal 29 kita melayani dari pukul 8 pagi sampai pukul 23:59 malam,” tegas Ripqi ketua kpu
“Terkait anggaran pendaftaran tentunya sudah di siapkan kita mengajukan RAB ke Pemda KBB itu sudah di masukan berkaitan dengan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, termasuk syarat kesehatan. Syarat kesehatan ini ada sebelum pendaftaran itu masing-masing calon ini memeriksa, nah kemudian setelah itu baru tes kesehatan di fasilitasi oleh KPU,” Lanjutnya
Ia mengatakan, setelah pendaftaran baru kpu merencanakan pemeriksaan kesehatan, karena sesuai dengan ketentuan bahwa tes kesehatan harus di laksanakan 27 Agustus sampai 2 September, rencananya pihak kpu KBB mengambil 31 Agustus.
“Kita sudah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan yaitu rumah sakit Hasan Sadikin Bandung, kita sudah koordinasi dengan RSHS juga kita sudah melihat pihak fasilitasnya saya pikir itu sudah memadai,” ujarnya
Hasil kpu sudah melakukan rapat dengan komisi II kementrian menkumham, kemudian setelah itu sudah di sahkan rancangan PKPU yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dimana putusan MK itu berkaitan dengan syarat pencalonan berkaitan dengan parlemen partai politik yang memperoleh suara sah 6,5 % itu bisa mencalonkan atau mengusung pasangan calon.
“Terkait putusan MK juga berkaitan dengan usia bahwa untuk calon bupati dan wakil usia yang 25 tahun pertanggal penetapan pasangan calon itu boleh mencalonkan, artinya 25 tahun pertanggal 22 September 2024,” kata Ripqi
Ripqi berpesan dan menghimbau agar nanti sebagai prosesi pada 27 sampai 29 Agustus. Rombongan beserta calon pasangan hanya boleh masuk sebanyak 20 orang saja.
“Karena berkaitan dengan tempat yang terbatas. Untuk rombongan calon kita batasi sebanyak 20 orang, kemudian iring-iringan juga itu di batasi ya, dan untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati tidak ada pungutan biaya (gratis),” pungkasnya. **Red