Bandung Barat – WarnaJembar.com // Pemerintah Desa Bojongkoneng, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menggelar kegiatan Sosialisasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebagai upaya nyata melindungi warganya dari praktik perekrutan ilegal dan rayuan calo tenaga kerja luar negeri.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Bojongkoneng, pada Kamis, 15 Januari 2025, ini diikuti oleh aparatur desa, para Ketua RW, serta unsur masyarakat.
Sosialisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk membekali warga dengan pemahaman yang benar terkait prosedur resmi bekerja ke luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dewi Andhani, yang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Bojongkoneng atas inisiatifnya menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warganya. Perlindungan pekerja migran harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari pemerintah desa hingga pemerintah pusat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Dewi.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini difokuskan pada edukasi kepada Ketua RW sebagai garda terdepan di lingkungan masyarakat. Menurutnya, RW memiliki peran strategis untuk mendeteksi sejak dini adanya warga yang hendak bekerja ke luar negeri, sekaligus mencegah mereka terjerumus bujuk rayu calo yang kerap menawarkan janji manis melalui media sosial.
“Sekarang ini banyak sekali ajakan kerja ke luar negeri lewat Facebook dan media sosial lainnya, seperti ke Kamboja. Janjinya menggiurkan, tapi akhirnya banyak warga kita yang terjebak, bahkan sulit dipulangkan karena berangkat secara nonprosedural,” ungkapnya.
Dewi juga menyinggung masih adanya kasus pekerja migran asal Bandung Barat yang bermasalah di luar negeri, termasuk yang berada di Kamboja dan kawasan Timur Tengah.
Ia menegaskan bahwa sejak tahun 2015, pemerintah telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran sektor domestik ke Timur Tengah, sehingga siapa pun yang bekerja di wilayah tersebut dipastikan berangkat secara ilegal.
“Kalau sudah ilegal, pemerintah daerah sangat terbatas kewenangannya. Dinas hanya bisa melakukan pemeriksaan dokumen administrasi sebelum keberangkatan dan memberikan rekomendasi. Penempatan itu kewenangan perusahaan resmi, sedangkan perlindungan di luar negeri menjadi kewenangan kementerian,” jelasnya.
Terkait kasus pemulangan jenazah warga Saguling, Dewi menyampaikan bahwa pihaknya telah memfasilitasi keluarga untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kementerian.
Namun, ia menekankan bahwa setiap penanganan tetap harus sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga, termasuk keterbatasan anggaran dan prosedur internasional.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa kejelasan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah membuka kesempatan kerja ke luar negeri seluas-luasnya, namun harus melalui jalur resmi, memiliki kompetensi, usia minimal 18 tahun, serta diberangkatkan oleh perusahaan penempatan yang terdaftar secara legal.
“Kalau ada niat bekerja ke luar negeri, silakan konsultasi dulu ke dinas. Jangan langsung percaya pada ajakan di media sosial. Dengan sosialisasi seperti ini, kita berharap celah-celah yang biasa dimanfaatkan calo bisa ditutup,” tegasnya.
Sementara itu, antusiasme peserta terlihat cukup tinggi. Para Ketua RW mengaku kegiatan ini sangat relevan dengan kondisi di lingkungan masing-masing, karena fenomena perekrutan CPMI ilegal masih kerap terjadi di tingkat desa.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Desa Bojongkoneng berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjadi agen informasi dan perlindungan, sehingga warga yang ingin bekerja ke luar negeri dapat berangkat secara aman, legal, dan bermartabat, serta terhindar dari risiko eksploitasi dan perdagangan manusia.(Aa/Red)






