LSM GMBI Geruduk Kantor Bupati Tasikmalaya, UU Proses Secara Hukum

LSM GMBI Geruduk Kantor Bupati Tasikmalaya, UU Proses Secara Hukum

TASIKMALAYA- warnajembar.com Ratusan masa yang tergabung dalam LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) siang tadi menggeruduk Kantor Bupati Tasikmalaya.Kamis 13 Desember 2018.

Pasalnya setelah sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir dan kawan-kawannya ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Polda Jabar.

LSM GMBI Distrik Tasikmalaya kali ini menuntut Mantan Bupati Tasikmalaya UU Ruzulluhum diseret kepengadilan karena diduga ikut andil dalam kasus Dana Bansos kepesantren pesantren di wilayahTasikmalaya.

Ketua LSM GMBI Distrik Tasikmalaya Wawan Suwandi sebagai korlap aksi dan LSM GMBI Distrik Garut Ganda Permana, SH, sebagai Korwil priangan timur menuding bahwa UU juga semestinya menjadi tersangka utama juga.

Poto : Waka Jarlap LSM GMBI Distrik Garut (Deni) memakai seragam LSM GMBI (tengah)

“Kita mendesak kejari menyeret UU Ruzuluhum menjadi tersangk juga tidak hanya sekda Abdul Kodir dari data yang kami miliki UU juga terlibat dalam kasus ini, jangan hanya mengorbankan sekda tapi Uu sebagai Bupati pada saat itu harus bertangung jawab ” kata Wawan dalam aksinya

Ketua LSM GMBI Distrik Garut sebagai Korwil Priangan Timur menyatakan sikap dan menyatakan bahwa GMBI sebagai lembaga sosial kontrol mendorong Hukum dilaksanakan secara paripurna tanpa tembang pilih.

“Kami mendesak Kajari Tasik menetapkan, UU Ruzuluhum sebagai tersangka juga dalam kasus bansos Tasikmalaya kami menginginkan hukum tegak setegak tegaknya” Ucap Ganda

Kasi Intel Kajari Tasikmalaya Evien Nur Agusta mengatakan bahwa Aspirasi dari LSM GMBI tersebut akan dijadikan Informasi Dasar untuk mengembangkan kasus tersebut.

“Kami dari kajari menerima aspirasi ini tetapi kami akan jalani proses penegakan hukum secara indepensi tegak dan lurus ” pungkas Kasi Intel Kajari Tasikmalaya. (Kabarutamanusantara) *red

Baca Juga:  Ringankan Beban Masyarakat Jelang Idul Fitri 1444 H Polda Jabar Gelar Pasar Murah