Bisnis  

Memahami Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Panduan Bagi Dunia Usaha

Memahami Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Panduan Bagi Dunia Usaha


WARNAJEMBAR.COM – Menjaga kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia sangat penting bagi dunia usaha, baik lokal maupun multinasional. Hukum ketenagakerjaan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan disempurnakan dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020 yang memberikan fleksibilitas kontrak kerja, upah minimal, dan pesangon. Dunia usaha harus segera terus mematuhi perkembangan ini untuk menjaga kepatuhan dan menghindari sanksi hukum.

Ada dua jenis kontrak kerja utama di Indonesia, yaitu kontrak kerja tetap dan kontrak kerja waktu tetap. Kontrak permanen menawarkan stabilitas dan manfaat seperti pesangon dan asuransi kesehatan, sedangkan kontrak jangka tetap biasanya digunakan untuk proyek sementara itu. Selain itu, dunia usaha harus segera memastikan kepatuhan terhadap peraturan upah minimal yang ditetapkan secara regional serta ketentuan jam kerja dan lembur untuk menghindari perselisihan.

Tunjangan wajib karyawan, seperti cuti tahunan berbayar, cuti melahirkan, dan jaminan sosial dengan menggunakan BPJS, juga menjadi elemen penting dalam kepatuhan. Bisnis yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib dapatkan izin dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan imigrasi serta komitmen untuk mentransfer pengetahuan kepada pekerja lokal. Ketidakpatuhan bisa mengakibatkan masalah hukum dan denda.

Mengikuti undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia sepertinya tidak hanya penting untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif. Pemahaman yang baik tentang kontrak, upah, dan tunjangan membantu bisnis menarik dan mempertahankan talenta sangat bagus, memastikan kelancaran operasional, dan meminimalkan risiko perselisihan ketenagakerjaan di masa depan.

Sumber: VRITIME



Source link

Baca Juga:  Paviliun Indonesia di World Expo 2025 Osaka Jadi Gerbang Pelaku Usaha Menuju Pasar Dunia

Tinggalkan Balasan