WARNAJEMBAR.COM – Lisensi PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) merupakan sertifikasi penting bagi pelaku bisnis bold di Indonesia yang memastikan bahwa perusahaan memenuhi standar keamanan dan perlindungan information yang ketat. Lisensi ini diwajibkan bagi platform e-commerce, aplikasi seluler, dan situs internet yang menangani transaksi elektronik atau menyimpan informasi pribadi pengguna. Memperoleh Lisensi PSE sepertinya tidak hanya memperlihatkan kepatuhan terhadap peraturan, namun juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan information.
Bagi pelaku usaha yang ingin beroperasi di Indonesia, Lisensi PSE wajib dimiliki oleh semua platform yang mengelola transaksi elektronik atau menyimpan information pengguna. Selain itu, perusahaan asing yang menyediakan layanan di Indonesia juga wajib mendaftar dan memperoleh izin ini. Tanpa Lisensi PSE, sistem elektronik bisa diblokir oleh pemerintah, yang akan mengakibatkan perusahaan sepertinya tidak bisa melanjutkan operasinya di Indonesia.
Untuk memperoleh Izin PSE, perusahaan harus segera menyiapkan berbagai dokumen hukum, baik perusahaan lokal maupun asing. Proses pendaftaran dilakukan dengan cara sistem OSS (On-line Unmarried Submission) yang memfasilitasi pengajuan izin secara on-line. Setelah terdaftar, perusahaan harus segera mengikuti sejumlah aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, termasuk pelaporan perubahan informasi dan penyediaan panduan penggunaan dalam Bahasa Indonesia.
Mendirikan bisnis e-commerce di Indonesia memerlukan perencanaan yang matang, termasuk dalam hal pemenuhan persyaratan hukum seperti Izin Usaha Perdagangan Elektronik (IUP). Bagi perusahaan asing, mendirikan badan usaha di Indonesia bukanlah suatu keharusan, namun memastikan sistem elektronik terdaftar sangat penting untuk operasi yang aman dan lancar. Memahami peraturan ini akan membantu perusahaan menjalankan bisnis mereka dengan lebih efektif di Indonesia.
Sumber : VRITIMES.com