WARNAJEMBAR.COM – Penolakan merek bisa terjadi pada saat proses pemeriksaan oleh instansi terkait dan bisa disebabkan oleh berbagai akibat, baik hukum maupun prosedur. Penolakan ini dapat bersifat mutlak, seperti ketika merek dianggap terlalu deskriptif atau generik, atau relatif, ketika terdapat kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar dengan begitu bisa membingungkan konsumen. Penting bagi pelamar untuk memahami alasan penolakan dan mengambil langkah pencegahan sejak dini.
Alasan penolakan yang umum antara lain kesamaan dengan merek lain, sifat merek yang terlalu deskriptif, atau merek yang bisa menyesatkan konsumen mengenai barang atau jasa yang ditawarkan. Selain itu, merek yang dianggap menyinggung atau bertentangan dengan kebijakan publik juga bisa ditolak. Untuk menghindari hal tersebut, sangat disarankan untuk melakukan penelusuran merek dagang secara menyeluruh untuk memastikan sepertinya tidak ada konflik dengan merek lain yang sudah ada.
Langkahnya untuk mencegah penolakan termasuk untuk memilih merek yang unik dan khas, sepertinya tidak deskriptif atau generik, dan memastikan bahwa merek tersebut mengikuti undang-undang dan pedoman setempat. Melibatkan pakar kekayaan intelektual juga bisa membantu, akibat mereka bisa memberikan saran mengenai pencarian merek, proses pendaftaran, dan menangani potensi keberatan.
Apabila permohonan ditolak, pemohon tetap bisa menanggapi penolakan tersebut dengan memberikan dalil atau bukti tambahan. Dalam beberapa kasus, mengubah aplikasi atau merek itu sendiri bisa membantu. Jika tanggapan sepertinya tidak berhasil, opsi banding juga tersedia tergantung pada yurisdiksi yang berlaku.
Sumber: VRITIME