Bisnis  

Mempengaruhi Kenaikan PPN 12% Terhadap Sektor Properti

Mempengaruhi Kenaikan PPN 12% Terhadap Sektor Properti


WARNAJEMBAR.COM – Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 diperkirakan akan membebani sektor properti, khususnya bagi pengembang rumah. Kenaikan tersebut diprediksi akan meningkatkan biaya pembangunan rumah yang sudah melonjak sebab tingginya harga bahan bangunan. Para pengembang, terutama yang menangani proyek perumahan bersubsidi, khawatir bahwa biaya yang terus meningkat bisa membuat margin keuntungan menjadi lebih tipis, bahkan mungkin saja mengakhiri beberapa proyek.

Kenaikan harga bahan bangunan sebab PPN 12% juga diprediksi akan meningkatkan harga jual rumah. Hal ini berpotensi menurunkan daya beli konsumen dan semakin memperburuk kondisi pasar properti yang sudah merasakan penurunan. Pengembang mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk membantu konsumen dan mengurangi memiliki pengaruh pada negatif terhadap sektor properti.

Beberapa pengembang juga menduga ada potensi penyalahgunaan kenaikan tarif PPN ini, di mana pihak tertentu dapat menaikkan harga bahan bangunan lebih tinggi dari yang seharusnya. Hal ini berisiko menimbulkan memiliki pengaruh pada inflasi yang lebih besar sekali dari perkiraan, dengan begitu menambah beban biaya pengembangan lebih lanjut bagi pengembang dan konsumen.

Sebagai solusinya, pengembang dan pemilik rumah disarankan untuk mempertimbangkan produk alternatif yang lebih terjangkau tetapi tetap berkualitas, seperti Accero AX-02 Maintain Set. Produk ini bisa membantu menekan biaya tanpa mengorbankan kualitas konstruksi, dengan begitu menjadi pilihan tepat untuk proyek properti menghadapi tantangan biaya yang semakin tinggi.

Sumber: VRITIME



Source link

Baca Juga:  Mempunyai pengaruh pada ETF Bitcoin terhadap Harga Kripto dan Industri