Dalam artikel ini, pembaca akan memperoleh pemahaman menyeluruh tentang perubahan terkini pada peraturan visa di Indonesia, dengan fokus khusus pada bagaimana pembaruan ini berdampak pada perwakilan perusahaan asing. Kami akan membahas pembaruan utama yang diperkenalkan oleh Peraturan No. 11 Tahun 2024, termasuk penyesuaian formulir, persyaratan, dan masa berlaku visa. Selain itu, artikel ini akan menjelaskan ketentuan yang direvisi untuk izin tinggal terbatas dan izin tinggal permanen, serta manfaat yang diberikan perubahan ini bagi bisnis asing yang beroperasi di Indonesia. Di akhir artikel, pembaca akan mempunyai gambaran yang jelas tentang lanskap peraturan baru dan cara menavigasinya secara efektif dengan bantuan layanan mahir CPT Company.
Menavigasi lanskap regulasi Indonesia yang terus berkembang bisa menjadi tantangan, terutama bagi bisnis asing. Pada tahun 2023, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mempromosikan Peraturan No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, yang membahas berbagai hal terkait penerbitan visa dan izin tinggal, termasuk visa tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Peraturan ini telah diubah dengan Peraturan No. 11 Tahun 2024 untuk memberikan kejelasan hukum lebih lanjut dan menyesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Pembaruan ini merupakan langkah penting dalam merampingkan proses bagi perwakilan asing untuk beroperasi di Indonesia.
Perubahan baru ini memungkinkan visa diterbitkan dalam bentuk stiker dan elektronik. Visa sekali masuk kini bisa diajukan dengan menggunakan kedutaan besar Indonesia, konsulat jenderal, dan konsulat luar negeri. Pembaruan ini memudahkan perwakilan perusahaan asing untuk memperoleh visa yang diperlukan tanpa harus segera hadir secara fisik di Indonesia selagi proses pengajuan.
Selain itu, amandemen tersebut mempromosikan masa berlaku baru untuk visa multiple-entry, yang kini bisa diberikan untuk rutinitas seni, budaya, dan olahraga nonkomersial. Rutinitas ini mencakup program pertukaran budaya, acara olahraga internasional, dan seni pertunjukan, yang memberikan lebih banyak sekali fleksibilitas dalam cara pengunjung asing bisa berinteraksi dengan masyarakat Indonesia. Permohonan visa multiple-entry untuk tujuan ini harus segera menyertakan dokumentasi tambahan, seperti undangan dari penyelenggara acara terkait atau kontrak antara pelaku dan agen bakat.
Terkait prosedur teknis untuk pengajuan dan penerbitan visa kunjungan sekali masuk, amandemen tersebut menetapkan sejumlah persyaratan tambahan yang secara khusus berlaku bagi pemegang dokumen antar-jemput non-paspor. Persyaratan ini mencakup mempunyai dokumen antar-jemput yang sah dengan masa berlaku minimum 12 bulan, melampirkan tiket pulang atau berangkat berikutnya, dan memperoleh izin untuk masuk kembali ke negara asal pemohon visa kunjungan.
Masa berlaku visa kunjungan ganda telah direvisi secara signifikan. Sebelumnya, masa berlaku maksimum adalah sampai satu tahun, namun perubahan ini kini memperbolehkan visa kunjungan ganda berlaku sampai sepuluh tahun, dengan begitu memberikan stabilitas yang lebih baik untuk rutinitas bisnis jangka panjang di Indonesia.
Amandemen tersebut juga memperluas kategori dan persyaratan teknis untuk visa tinggal terbatas, dengan begitu memudahkan perwakilan bisnis asing untuk memperoleh visa jangka panjang. Ini termasuk pengenalan berbagai periode validitas baru untuk visa tinggal terbatas, termasuk opsi untuk satu tahun, dua tahun, empat tahun, lima tahun, dan sampai sepuluh tahun. Periode validitas yang diperpanjang ini memberi bisnis dan perwakilan mereka fleksibilitas yang lebih besar sekali, dengan begitu mereka bisa merencanakan operasi jangka panjang di Indonesia tanpa perlu perpanjangan visa yang terus menerus.
Misalkan saja, perwakilan perusahaan yang berkunjung atau ditugaskan ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia kini bisa memperoleh visa tinggal terbatas sampai lima tahun, dengan syarat perusahaan induk berencana untuk berinvestasi sedikitnya USD 25 juta di Indonesia. Ambang batas investasi yang signifikan ini menggarisbawahi fokus pemerintah Indonesia untuk menarik investasi asing yang besar guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, amandemen tersebut menyederhanakan proses pengajuan visa ini. Persyaratan utama untuk memperoleh visa tinggal terbatas mencakup jaminan keimigrasian dengan pernyataan komitmen dari perusahaan yang merencanakan penanaman modal dan pernyataan dari perusahaan induk yang mengonfirmasikan penugasan warga negara asing ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia. Perlu dicatat bahwa jumlah perwakilan perusahaan yang bisa ditugaskan dibatasi satu orang consistent with perusahaan, dengan begitu prosesnya tetap tertib dan terkendali.
Direktur atau komisaris perusahaan prospektif yang akan didirikan di Indonesia dan merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan yang berkedudukan luar negeri sepertinya tidak lagi diwajibkan untuk memberikan bukti omzet atau angka penjualan tertentu. Sebagai gantinya, yang diperlukan hanyalah laporan audit berstandar internasional dari perusahaan induk. Perubahan ini menyederhanakan proses dokumentasi, dengan begitu memudahkan perusahaan asing untuk mengikuti peraturan di Indonesia.
Pembaruan ini menyederhanakan proses bagi bisnis asing untuk mendirikan dan mempertahankan kehadiran di Indonesia, dengan meningkatkan kemudahan masuk dan kepatuhan terhadap peraturan setempat. Perubahan ini dirancang untuk mendorong investasi dan memastikan bahwa bisnis bisa beroperasi dengan lancar dalam kerangka peraturan negara. Dengan mengurangi hambatan birokrasi dan memperpanjang masa berlaku visa, pemerintah Indonesia bertujuan untuk menarik lebih banyak sekali investasi asing dan meningkatkan lingkungan bisnis.
Bagi perwakilan bisnis asing, pembaruan ini berarti proses yang lebih sederhana dan lebih efisien untuk memperoleh visa yang diperlukan untuk bekerja dan tinggal di Indonesia. Masa berlaku yang diperpanjang juga memberikan stabilitas dan kepastian, yang penting untuk perencanaan dan operasi bisnis jangka panjang. Kemampuan untuk memperoleh visa secara elektronik semakin meningkatkan kemudahan dan mengurangi waktu dan upaya yang diperlukan untuk proses aplikasi.
Sumber: VRITIMES