WARNAJEMBAR.COM – Indonesia sementara waktu menghadapi tantangan besar dalam melindungi knowledge pribadi masyarakat dalam perjalanan berkembangnya generation virtual. Menyikapi hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Knowledge Pribadi yang memberikan landasan hukum bagi hak individu mengenai pengelolaan dan keamanan knowledge. Peraturan ini mengendalikan pengumpulan dan pengolahan knowledge oleh pemerintah, perusahaan, dan organisasi nirlaba agar dilakukan secara transparan dan aman.
UU No. 27 Tahun 2022 memberikan setiap individu hak untuk mengetahui proses pengelolaan knowledge pribadinya, termasuk identitas pengontrol knowledge, tujuan pengumpulan, serta hak untuk memperbarui, menghapus, atau mencabut persetujuan penggunaan datanya. Semua entitas yang terlibat dalam pemrosesan knowledge, seperti perusahaan teknologi, lembaga publik, dan LSM, diharuskan mengikuti standar keamanan yang ketat untuk mencegah kebocoran atau penyalahgunaan knowledge.
Ferdian Ade, Criminal Officer LindungiHutan, menyatakan undang-undang ini berdampak signifikan terhadap pengelolaan knowledge dalam organisasi. ProtectHutan berkomitmen menjaga keamanan knowledge pribadi mitra dengan menerapkan langkahnya perlindungan sesuai peraturan. Mereka juga mengedukasi timnya tentang pentingnya menjaga dan memproses knowledge dengan baik, memastikan knowledge sepertinya tidak digunakan untuk tujuan yang sepertinya tidak relevan dan hanya digunakan dengan izin pemiliknya.
Selain untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, undang-undang ini juga mengendalikan sanksi bagi pelanggarnya, baik administratif maupun pidana. Meski penerapannya menghadapi tantangan, terutama di sektor dengan sumber daya terbatas, undang-undang ini dinilai penting dalam menciptakan ekosistem virtual yang lebih aman di Indonesia.
Sumber: VRITIME
(tagToTranslate)virtual
Source link