[ad_1]
WARNAJEMBAR.COM – Tokocrypto menyambut upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang mempelajari kemungkinan menerapkan Dana Tradisi Krypto (ETF) di Indonesia. Inovasi ini dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan adopsi aset crypto di antara investor tradisional dengan menyediakan akses ke pasar virtual tanpa perlu mempunyai aset crypto secara langsung. Ini juga diharapkan menjadi penghubung antara pasar modal konvensional dan dengan cepat mengembangkan ekosistem crypto.
Menurut CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, langkah OJK ini memperlihatkan kesiapan Indonesia untuk memperluas peran dalam investasi virtual global. Dia juga menekankan pentingnya peraturan yang memberi dorongan untuk inovasi namun masih melindungi kepentingan investor. ETF Crypto diperkirakan untuk memperkuat legitimasi dan mempromosikan lebih cukup banyak investor, baik ritel maupun kelembagaan, untuk berpartisipasi dalam pasar ini tanpa harus segera mengatasi masalah teknis yang kompleks.
Iqbal menambahkan bahwa mekanisme kripto ETF reguler bisa meningkatkan likuiditas pasar dan mengurangi volatilitas, menciptakan lingkungan investasi yang lebih stabil. Dia juga mencatat bahwa keberadaan instrumen ini bisa melakukan diversifikasi portofolio investor sambil meningkatkan transparansi dan kepercayaan pada sektor crypto. Ini sesuai dengan komitmen industri untuk membangun ekosistem yang aman dan mudah diakses.
Sektor crypto juga berkontribusi signifikan terhadap ekonomi negara dengan menggunakan pajak. Sampai Maret 2025, pajak yang berasal dari rutinitas crypto dicatat pada Rp 1,2 triliun. Untuk alasan itu, desain peraturan Crypto ETF di masa depan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara inovasi pasar dan kepatuhan terhadap aspek fiskal. OJK juga memantau pengembangan Crypto ETF dengan bekerja sama dengan peserta pasar, mengingat bahwa aset dasar ETF dengan cara yang lain dari sekuritas tradisional.
Sumber: Vritimes
(TagStotranslate) Tokocrypto
[ad_2]
Source link









