Bisnis  

Panduan Akuisisi Properti Bagi Orang Asing di Indonesia

Sumber : CPT Corporate

[ad_1]

WARNAJEMBAR.COM – Indonesia menawarkan peluang menarik bagi investor asing untuk mempunyai properti, tetapi terdapat peraturan yang perlu dimengerti. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960, pilihan yang tersedia bagi asing antara lain Hak Pakai yang memperbolehkan penggunaan tanah tanpa kepemilikan, serta Hak Guna Bangunan (HGB) yang memperbolehkan didirikannya bangunan di atas tanah tersebut untuk jangka waktu tertentu. Tetapi Hak Milik hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia dengan begitu mendorong orang asing untuk memakai opsi sewa atau membentuk PT PMA (Perusahaan Penanaman Modal Asing).

Perjanjian sewa atau hak guna menjadi pilihan populer bagi orang asing yang mempunyai hak untuk memakai properti untuk jangka waktu tertentu, biasanya 25 sampai 70 tahun. Alternatif lainnya adalah dengan mendirikan PT PMA yang memungkinkan kepemilikan properti dengan menggunakan struktur hukum yang lebih kuat, meski dengan proses yang lebih kompleks. Untuk saat ini, pengaturan nominee atau penggunaan warga negara Indonesia sebagai pemilik atas nama orang asing berisiko tinggi dan sepertinya tidak diakui secara hukum dalam hukum Indonesia.

Pilihan lain yang berkembang adalah 2nd Domicile Visa, yang memungkinkan orang asing untuk tinggal jangka panjang dengan akses yang lebih mudah untuk menyewa properti. Meski sepertinya tidak memberikan hak kepemilikan penuh, tetapi visa ini memberikan stabilitas dan kemudahan dalam mengakses pasar properti Indonesia.

CPT Company menawarkan layanan akuisisi properti yang komprehensif, termasuk bantuan dalam untuk memilih properti, mendirikan PT PMA, dan memastikan kepatuhan hukum yang ketat. Dengan pengalaman mendalam di pasar dan regulasi properti Indonesia, CPT Company adalah mitra strategis terpercaya bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Sumber: VRITIME

Baca Juga:  Panduan Pendaftaran Perusahaan di Indonesia untuk Investor Korea

[ad_2]

Source link