WARNAJEMBAR.COM – Indonesia merupakan tujuan menarik bagi dunia usaha Australia berkat potensinya yang besar dan kemitraan IA-CEPA yang memperkuat perdagangan dan investasi kedua negara. Tetapi, perusahaan-perusahaan Australia perlu memahami kerangka hukum dan peraturan setempat untuk memastikan keberhasilan. Langkah pertama adalah untuk membuat pilihan struktur bisnis yang tepat, seperti PT PMA untuk kepemilikan asing, kantor perwakilan untuk riset pasar, atau perusahaan patungan untuk sektor yang membatasi investasi asing. Pilihan ini harus segera disesuaikan dengan tujuan bisnis dan peraturan di masing-masing sektor.
Perusahaan asing harus segera terdaftar di BKPM dengan menggunakan sistem OSS untuk dapatkan izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Selain itu, PT PMA mewajibkan investasi minimum Rp 10 miliar sebagai bukti komitmen. Kepatuhan terhadap peraturan Daftar Investasi Positif dan Negatif juga penting untuk memahami pembatasan atau insentif investasi di sektor tertentu. Dengan adanya IA-CEPA, dunia usaha Australia mendapat keistimewaan di beberapa sektor strategis.
Kewajiban perpajakan seperti Pajak Penghasilan Badan (22%) dan Pajak Pertambahan Nilai (11%), serta peraturan perekrutan tenaga kerja asing dan lokal juga menjadi bagian penting yang harus segera dipatuhi. Perlindungan kekayaan intelektual dengan mendaftarkan merek dagang dan paten, memakai bahasa Indonesia dalam kontrak hukum, dan membuka rekening financial institution di Indonesia merupakan langkah penting lainnya untuk memberi dorongan untuk operasional bisnis di Indonesia.
Untuk mempermudah proses masuk pasar, perusahaan disarankan untuk berkolaborasi dengan konsultan atau pakar lokal yang memahami budaya, peraturan, dan perubahan kebijakan di Indonesia. Dengan memahami persyaratan hukum secara mendalam, perusahaan-perusahaan Australia bisa mendapatkan manfaat dari peluang besar di pasar Indonesia dan membangun landasan bisnis yang kuat.
Sumber: VRITIME