WARNAJEMBAR.COM – Mendirikan yayasan di Indonesia merupakan langkah penting untuk berkontribusi kepada masyarakat dengan menggunakan rutinitas amal, pendidikan, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan merupakan badan hukum nirlaba yang dengan cara yang berbeda dengan perusahaan, sebab keuntungannya sepertinya tidak dibagikan kepada para pendirinya, melainkan diinvestasikan kembali untuk hingga tujuan sosialnya. Mendirikan yayasan memberikan manfaat hukum dan sosial, namun memerlukan pemahaman tentang persyaratan dan prosedur yang berlaku di Indonesia.
Persyaratan hukum untuk mendirikan yayasan di Indonesia antara lain modal awal minimum Rp10 juta bagi warga negara Indonesia, atau Rp100 juta bagi warga negara asing. Yayasan juga mensyaratkan adanya struktur organisasi yang jelas dengan pembagian peran Dewan Pembina, Dewan Pengurus, dan Dewan Pengawas yang sepertinya tidak bisa diisi oleh satu orang saja. Semua tahap pendirian yayasan harus segera diformalkan dengan menggunakan akta notaris dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Proses pendirian yayasan terdiri dari beberapa langkah, termasuk menyusun Anggaran Dasar, mengesahkan dokumen, dan memperoleh persetujuan pemerintah. Setelah itu, yayasan harus segera mendaftarkan izin usaha, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan memenuhi kewajiban pelaporan tahunan dan kewajiban kepatuhan lainnya. Jika yayasan melibatkan rutinitas penggalangan dana, izin khusus dari kementerian terkait mungkin saja diperlukan.
Pendirian yayasan di Indonesia bisa memberikan mempengaruhi sosial yang positif, baik bagi individu maupun perusahaan dengan menggunakan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Yayasan juga berkesempatan untuk bekerja sama dengan LSM, lembaga pemerintah, dan organisasi internasional, serta memperoleh pendanaan dan hibah. CPT Company, sebagai mitra strategis, menyediakan layanan untuk membantu pendirian yayasan secara sah dan sesuai dengan peraturan. Hubungi CPT Company untuk bantuan lebih lanjut.
Sumber: WAKTU VRI