WARNAJEMBAR.COM – Indonesia mempunyai kerangka hukum kekayaan intelektual (KI) yang kuat untuk melindungi hak cipta dan merek dagang, dengan tujuan mendorong inovasi dan melindungi karya kreatif. Sebagai negara penandatangan berbagai perjanjian internasional seperti Konvensi Bern dan Protokol Madrid, Indonesia memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap kekayaan intelektual baik secara lokal maupun internasional. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan lembaga utama yang bertanggung jawab mengelola pendaftaran dan penegakan hukum terkait HKI.
Proses pendaftaran merek di Indonesia menerapkan prinsip “first-to-file”, dengan begitu pendaftar pertama memiliki hak eksklusif atas merek tersebut. Proses ini melibatkan pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas, publikasi, dan penerbitan sertifikat merek dagang. Merek terdaftar akan mendapat perlindungan semasih 10 tahun dan bisa diperpanjang. Sanksi pelanggaran merek antara lain denda paling cukup banyak 2 miliar rupiah atau hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Sebaliknya, hak cipta di Indonesia secara otomatis dilindungi setelah suatu ciptaan diciptakan, sejalan dengan Konvensi Bern. Meski pendaftaran sepertinya tidak bersifat wajib, pencipta didorong untuk mendaftarkan karyanya untuk memudahkan penyelesaian sengketa hukum. Perlindungan hak cipta bervariasi, umumnya selamanya pencipta ditambah 70 tahun setelah kematiannya. Pelanggaran hak cipta bisa dikenakan denda mencapai 4 miliar rupiah dan hukuman penjara mencapai 10 tahun.
CPT Company menawarkan layanan komprehensif untuk membantu bisnis melindungi kekayaan intelektual mereka, termasuk pendaftaran merek dagang dan hak cipta. Dengan tim mahir yang berpengalaman di bidang hukum dan peraturan perusahaan di Indonesia, CPT Company siap membantu perusahaan dalam menjalankan operasional bisnis dengan aman dan sesuai dengan hukum. Hubungi CPT Company untuk dapatkan perlindungan IP Anda sekarang.
Sumber: VRITIME