Bisnis  

Panduan PPN di Indonesia untuk Bisnis

Panduan PPN di Indonesia untuk Bisnis


WARNAJEMBAR.COM – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak konsumsi yang dikenakan pada sebagian besar barang dan jasa di Indonesia. PPN dikenakan pada setiap tahapan produksi mencapai penjualan akhir. Tarif PPN sementara itu adalah 11% dan akan meningkat menjadi 12% pada tahun 2025, dengan tarif fleksibel antara 5% dan 15%. Barang-barang tertentu seperti makanan restoran dan emas batangan dibebaskan dari PPN, sedangkan ekspor dikenakan tarif 0%.

Perusahaan wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila omzet tahunannya sampai Rp4,8 miliar, dengan opsi pendaftaran sukarela untuk omzet di bawah angka tersebut. Proses pendaftaran mencakup penyampaian dokumen perusahaan dan verifikasi lapangan oleh petugas pajak. Setelah pendaftaran disetujui, perusahaan akan menerima Surat Keterangan Terbukti dan Sertifikat Elektronik untuk pelaporan dan pengelolaan PPN.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan PPN setiap bulan dan membayar pajak yang terutang sebelum batas waktu yang ditentukan. Pengembalian PPN bisa diklaim pada akhir tahun fiskal, dengan ketentuan tertentu yang memperbolehkan klaim bulanan untuk beberapa jenis usaha. Faktur PPN yang diterbitkan harus segera memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mencantumkan nomor faktur, rincian pajak, dan nilai tukar jika memakai nilai mata uang asing.

Memahami peraturan PPN penting bagi bisnis untuk memastikan kepatuhan dan menghindari denda. Dengan mematuhi peraturan dan mendapatkan keuntungan dari insentif yang ada, perusahaan bisa mengoptimalkan strategi perpajakan mereka. CPT Company siap membantu bisnis dalam pendaftaran, pelaporan, dan kepatuhan PPN di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi CPT Perusahaan.

Sumber: WAKTU VRI

(tagsUntukDiterjemahkan)Ppn



Source link

Baca Juga:  Upaya Ajinomoto Mewujudkan Bisnis Ramah Lingkungan

Tinggalkan Balasan