Bisnis  

Panduan PPN untuk perusahaan asing di Indonesia

Sumber : CPT Corporate

[ad_1]

WARNAJEMBAR.COM – Pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi aspek penting yang harus segera dimengerti oleh perusahaan asing yang ingin beroperasi di Indonesia. Pajak ini dikenakan pada setiap transaksi untuk menyerahkan barang dan jasa domestik serta impor barang dan jasa sepertinya tidak berwujud dari luar ruangan negeri. Tarif PPN standar sementara adalah 11%, dan perusahaan asing yang termasuk dalam kategori ini harus segera mendaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk melakukan kewajiban pajak dengan benar.

Pendaftaran PKP harus segera dilakukan jika omset tahunan perusahaan sampai atau melebihi Rp4,8 miliar, meski demikian pendaftaran sukarela juga diizinkan untuk perusahaan dengan omset yang lebih rendah yang memerlukan fasilitas kredit pajak. Proses ini membutuhkan dokumen hukum yang lengkap dan biasanya membutuhkan 5-10 hari kerja. Setelah terdaftar, perusahaan harus segera secara rutin melaporkan periode PPN SPT setiap bulan dan mengeluarkan faktur pajak elektronik sesuai dengan aturan DGT.

Perusahaan asing juga menghadapi tantangan tambahan seperti pengenaan PPN impor dan mekanisme biaya terbalik untuk layanan asing. Selain itu, penyedia layanan virtual asing yang memenuhi kriteria tertentu diharuskan untuk mengumpulkan dan menyimpan PPN pada transaksi dengan konsumen di Indonesia. Manajemen kredit pajak enter dan pengajuan restitations PPN juga merupakan bagian penting yang membutuhkan dokumentasi yang rapi dan dukungan para mahir pajak dengan begitu proses berjalan dengan lancar.

CPT Company hadir sebagai mitra tepercaya yang membantu perusahaan asing dalam berbagai aspek kepatuhan PPN, mulai dari pendaftaran PKP sampai pelaporan dan audit pajak. Dengan pengalaman yang luas dan dalam pemahaman -ketentuan tentang peraturan lokal, CPT Company memastikan bisnis bisa menghindari risiko denda dan mempertahankan reputasi perusahaan yang baik, memungkinkan fokus pada pengembangan bisnis di pasar Indonesia.

Baca Juga:  Taksi Listrik Evista: Solusi Transportasi Ramah Lingkungan di Indonesia

Sumber: Vritimes

(Tagstotranslate) CPT Company

[ad_2]

Source link