Parkir Sembarangan Akan Kena Sanksi, dan ini Himbauan dari Dishub KBB

BANDUNG BARAT|WarnaJwmbar.com// Dalam upaya menciptakan kelancaran lalu lintas dan menjaga fungsi ruang publik, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (Dishub KBB) melakukan penertiban terhadap parkir liar di dua lokasi utama: kawasan depan Pasar Tagog dan area Stasiun KCIC serta Stasiun Padalarang.

Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran Dishub KBB, Riki Mulyana, S.H., menjelaskan bahwa hingga saat ini penindakan yang dilakukan masih berfokus pada edukasi dan pembinaan.

“Kita belum memberlakukan sanksi denda. Saat ini kami lebih mengutamakan pendekatan persuasif dengan memberikan himbauan kepada para pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraan sembarangan, terutama di area terlarang,” ujarnya.

Fokus Dua Lokasi Rawan Macet

Dua titik yang menjadi sasaran penertiban adalah:

1. Depan Pasar Tagog – Area ini seharusnya diperuntukkan sebagai titik naik-turun penumpang angkutan umum. Parkir kendaraan pribadi di sini kerap menimbulkan kemacetan serta mengganggu aktivitas kendaraan umum.

2. Sekitar Stasiun KCIC dan Stasiun Padalarang Termasuk ruas underpass dan gorong-gorong yang kerap disalahgunakan sebagai lokasi parkir liar dan aktivitas bongkar muat, khususnya oleh pengemudi ojek online, taksi, serta kendaraan pribadi.

Riki mengungkapkan bahwa area parkir resmi sebenarnya telah disiapkan di Terminal Curug Agung, termasuk untuk pengemudi Grab dan taksi. Namun, masih dibutuhkan sosialisasi lebih lanjut agar mereka berpindah ke area yang telah disediakan.

Operasi Gabungan dan Patroli Rutin

Penertiban ini dilakukan secara gabungan dengan melibatkan berbagai unsur seperti TNI, Polri, Polres Cimahi, Polsek Padalarang, Koramil, hingga Garnisun.

Operasi gabungan dilakukan dua hari dalam sepekan, sementara patroli oleh Dishub berlangsung setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

“Selama patroli, kami mendapati sejumlah kendaraan yang melanggar, sebagian besar langsung diberikan pembinaan di tempat. Untuk sekarang masih pendekatan lunak,” terang Riki.

Baca Juga:  Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Mekarsari Kecamatan Ngamprah

Penindakan Lebih Tegas Akan Diberlakukan

Dishub KBB ke depan tidak akan berhenti hanya pada pembinaan. Riki menegaskan bahwa pemberlakuan denda dan penderekan kendaraan akan segera dijalankan jika pelanggaran terus terjadi.

 

“Kendaraan yang parkir di zona terlarang nantinya akan kami derek ke kantor. Pemiliknya juga akan dikenakan retribusi untuk biaya pengangkutan dan penitipan kendaraan. Ini bukan untuk mempersulit, tapi agar masyarakat lebih disiplin,” jelasnya.

Langkah ini, menurut Riki, adalah bentuk penegakan aturan sekaligus edukasi bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas bukanlah hal sepele.

Ajakan Taat Aturan

Dishub KBB mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan sadar dalam berlalu lintas, khususnya dalam hal parkir kendaraan. “Gunakan lahan parkir resmi yang telah disediakan. Jangan jadikan badan jalan sebagai tempat parkir hanya karena alasan praktis,” himbau Riki.

Ia juga menambahkan, “Jangan abaikan rambu-rambu. Sekali melanggar bisa berdampak pada banyak orang. Kalau memang terburu-buru, bukan berarti bisa sembarangan. Lebih baik parkir sedikit jauh tapi aman, daripada dekat tapi melanggar.”(An/Red)

 

Tinggalkan Balasan