WARNAJEMBAR.COM – Investasi asing di Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia membuka peluang besar bagi bisnis global yang ingin memperluas bisnis mereka ke Asia Tenggara. Artikel ini membahas aspek-aspek utama investasi asing di IKN, mulai dari visi pembangunan kota, tantangan keuangan, sampai dukungan pemerintah dan kerangka regulasi. Pembaca akan menemukan informasi tentang manfaat khusus bagi investor asing, industri strategis yang menjadi goal investasi, dan proses pendaftaran perusahaan asing di IKN. Topik lain yang dibahas mencakup keberlanjutan lingkungan, kemajuan teknologi, dan pertimbangan hukum untuk beroperasi di Indonesia.
Pembangunan IKN merupakan lompatan visioner dalam perencanaan perkotaan dan pertumbuhan nasional di Indonesia. Dijuluki sebagai “Kota Dunia untuk Semua”, IKN dirancang sebagai kota pintar dengan konektivitas canggih, infrastruktur berkelanjutan, dan sistem yang ramah lingkungan. Proyek ambisius ini bertujuan untuk menjadikan IKN sebagai penggerak ekonomi pada tahun 2045, yang menegaskan aspirasi Indonesia untuk relevansi global dan kebanggaan nasional.
Untuk mendanai pembangunan besar ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan anggaran sebesar 20% yang bersumber dari APBN, sedangkan 80% lainnya bersumber dari sektor swasta dan badan usaha milik negara. Tantangan finansial ini membutuhkan dukungan substansial dari investor domestik dan internasional. Pemerintah telah mengumumkan kebijakan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 untuk menyederhanakan operasi bisnis di ibu kota dan menarik investasi sektor swasta.
Pemerintah juga memberikan pengecualian khusus untuk mendorong investasi asing di IKN, termasuk pelonggaran pembatasan kepemilikan asing di sektor tertentu. Peraturan Izin Usaha PP IKN memungkinkan investor asing untuk mempunyai bisnis sepenuhnya, menawarkan dalam jumlah besar peluang pertumbuhan di IKN. Dengan integrasi teknologi canggih dan praktik berkelanjutan, IKN menciptakan lingkungan perkotaan fashionable yang menarik bagi bisnis global.
Sumber : WAKTU VRI