Pembahasan Koperasi Kita

Pembahasan Koperasi Kita

Kab. Bandung – Warnajembar.com //Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1.Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial- nya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mensejahterakan anggotanya

“Koperasi itu derajatnya paling tinggi bagaikan bongkahan emas dan tertera dalam UUD 45”, jelas Narasumber Endang Juhana dalam memaparkan penjelasannya.
Prinsif-prinsif Koperasi adalah:
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Prinsif pengelolaan koperasi di buat secara demokrasi dan seluruh laporan tidak ada yang di sembunyikan, karena anggota sebagai pemilik
3. Pembagian SHU akan muncul dalam 1 tahun
4. Pembagian modal jasa Kualitas (Simpanan pokok, wajib), hutang lancar/ penyertaan
5. Kemandirian
6. Pendidikan Koperasi
7. Kerjasama antar Koperasi

(Jurnalis : Rosari Hayati)

Baca Juga:  Ini Penjelasan Kabid Poldagri Didin Suhendar Terkait Bankeu KBB Untuk Partai Politik (PARPOL)