Pemerintah Pastikan Program PTSL Berjalan Sesuai Aturan, BPN Bandung Barat Tegaskan Tidak Ada Pungutan kepada Petugas

Bandung Barat – WarnaJembar.com // Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat memastikan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap program sertifikasi tanah yang dibiayai negara.

Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) BPN Kabupaten Bandung Barat, Abdul Rosyid, menegaskan bahwa seluruh petugas yang bertugas dalam pelaksanaan Program PTSL telah mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak dibebankan biaya kepada petugas BPN dalam proses pengukuran maupun penerbitan sertifikat tanah.

Menurutnya, apabila terdapat biaya yang muncul di tingkat desa, maka hal tersebut harus mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur biaya persiapan pelaksanaan PTSL. Untuk wilayah Jawa dan Bali, biaya yang diperbolehkan maksimal sebesar Rp150 ribu per bidang tanah.

Pemerintah juga merespons cepat setiap informasi dan laporan yang berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan program tersebut. Setelah menerima laporan dari masyarakat dan media, BPN Kabupaten Bandung Barat langsung melakukan koordinasi internal serta menurunkan tim untuk memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Selain itu, Satgas PTSL telah diinstruksikan untuk terus melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan kepada pemerintah desa agar pelaksanaan program tetap transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

BPN Kabupaten Bandung Barat mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PTSL untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan musyawarah dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat. Langkah tersebut penting agar program strategis nasional ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.

Baca Juga:  Milangkala Ke-325 Desa Nanggeleng Di Penuhi Warga Dengan Berbagai Pentas Seni dan Pesta Rakyat 

Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada petugas maupun staf BPN yang diperbolehkan menerima uang atau bentuk imbalan lainnya dari masyarakat.

Seluruh pelayanan yang menjadi kewenangan BPN dalam Program PTSL telah dibiayai oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai informasi, biaya yang diperbolehkan dalam Program PTSL hanya terbatas pada biaya persiapan yang telah diatur dalam SKB Tiga Menteri.

Biaya tersebut meliputi penyediaan patok batas tanah, materai, fotokopi dokumen, kelengkapan administrasi, serta kebutuhan operasional petugas desa dalam mendukung proses pendataan dan penyuluhan kepada masyarakat.

Melalui Program PTSL, pemerintah berupaya mempercepat kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat, mengurangi potensi sengketa pertanahan, serta meningkatkan kesejahteraan warga melalui kepemilikan sertifikat tanah yang sah dan berkekuatan hukum.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bersama BPN berharap masyarakat dapat terus berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan program serta segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga Program PTSL dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. (An/Red)

Tinggalkan Balasan