Pemkab KBB Akan Tetapkan SIDUR BPHTB di Wilayahnya.

Pemkab KBB Akan Tetapkan SIDUR BPHTB di Wilayahnya.

WARNAJEMBAR.COM // Kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa wilayah Kabupaten Bandung Barat dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan pajak daerah.

Menyesuaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) berdasarkan peningkatan tingkat perekonomian di beberapa daerah tertentu adalah kebijakan yang umumnya diambil untuk mencerminkan nilai properti yang lebih akurat. Hal ini dapat mendukung keadilan dalam pembebanan pajak dan sejalan dengan perkembangan ekonomi setempat.

Peningkatan besaran Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam beberapa daerah Kabupaten Bandung Barat merupakan keputusan yang didasarkan pada evaluasi terhadap ketidaksesuaian NJOP dengan kondisi saat ini. Keputusan tersebut sejalan dengan undang-undang dan diumumkan oleh Pj. Bupati Arsan Latif pada Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Raperda Pajak Daerah.

Peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bandung Barat dipandang sebagai sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah secara merata.

Langkah ini sejalan dengan upaya Pemda Kabupaten Bandung Barat untuk meningkatkan PAD guna mencapai pembangunan yang lebih adil dan merata di seluruh wilayahnya.

Rencana Arsan untuk meminta Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai peraturan teknis (Pertek) untuk Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah langkah yang penting dalam implementasi kebijakan tersebut.

Himbauan tersebut menekankan urgensi Bappeda untuk segera menyusun Peraturan Bupati sebagai langkah tindak lanjut Perda. Pelaksanaan peraturan terbaru terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di awal 2024 menjadi tujuan yang diinginkan,”Himbaunya.

Arsan menitikberatkan pada BPHTB sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain PBB. Setelah beberapa kali rapat dengan Bappeda, Pemda akan segera menetapkan Sistem dan Prosedur (Sisdur) terkait pemungutan BPHTB di Kabupaten Bandung Barat. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber PAD.

Baca Juga:  Penyerahan Uang Saku Guru Ngaji Dan Paud Di Desa Wangunsari- Lembang

Setelah proses pengajuan, paling lambat dalam waktu 3 hari setelah pemeriksaan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) di Bappeda dapat direkomendasikan untuk dilakukan proses selanjutnya.

Penting dicatat bahwa ada satu dokumen tambahan berupa fakta integritas. Jika suatu saat ditemukan kesalahan atau kecurangan dalam harga transaksi, akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai dengan ketentuan tersebut,”Pungkasnya.

(Anne/*Red)

 

 

Penulis: AnneEditor: Anne