WARNAJEMBAR.COM – Bisnis peralatan elektronik sekarang diharuskan untuk mendaftarkan produk mereka dengan cara pendaftaran K3L sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan Indonesia. Proses ini memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar pengemasan, keselamatan dan lingkungan (K3L) agar aman digunakan dan ramah lingkungan. Jika Anda sepertinya tidak mengurus pendaftaran ini, produk bisa dilarang beredar atau tunduk pada denda yang merugikan bisnis.
Pendaftaran K3L diperlukan untuk produk elektronik lokal dan impor yang berisiko kesehatan dan keselamatan. Aturan ini terkandung dalam pedoman teknis K3L No. 36 tahun 2023 dan bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang sepertinya tidak memenuhi standar keamanan. Tanpa sertifikat K3L, produk elektronik bisa ditolak ke pasar Indonesia.
Proses pendaftaran cukup mudah, semasih aktor bisnis telah menyiapkan dokumen seperti spesifikasi produk dan hasil tes laboratorium. Setelah itu, produk bisa didaftarkan ke Kementerian Perdagangan untuk dapatkan sertifikasi resmi. Jika Anda merasakan masalah, ada layanan konsultasi profesional yang bisa membantu mempercepat proses.
Jangan menunda pendaftaran K3L untuk memastikan bisnis terus berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Produk yang aman dan bersertifikat akan lebih dipercaya oleh konsumen dan mempunyai daya saing yang lebih tinggi di pasar. Untuk informasi atau konsultasi lebih lanjut, hubungi Sahabatlegal, penyedia layanan pendaftaran K3L tepercaya untuk bisnis.
Sumber: Vritimes
(Tagstotranslate) Pendaftaran K3L
Source link