Tekno  

Pengertian NPWP, Fungsi dan Jenis NPWP

Pengertian NPWP, Fungsi dan Jenis NPWP


Pengertian NPWP mungkin saja sudah sepertinya tidak asing lagi bagi sebagian orang, khususnya bagi para pekerja atau bagi Anda yang mempunyai usaha atau perusahaan. NPWP merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang memenuhi persyaratan, untuk bisa menjalankan kewenangan dan tanggung jawab perpajakannya.

Nah bagi Anda yang belum pernah mempunyai NPWP atau baru akan membuat NPWP, mungkin saja masih merasa bingung mengenai apa itu NPWP dan apa saja jenis NPWP yang ada di Indonesia beserta kegunaan NPWP. Pada artikel kali ini kita segera akan membahas mengenai pengertian NPWP, beserta kegunaan serta jenis NPWP.

Memahami NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas wajib pajak yang terdiri dari 15 nomor unik dan berguna dalam pemenuhan kewenangan dan tanggung jawab dalam urusan perpajakan. Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. Nomor NPWP terdiri dari 15 digit, 9 digit pertama merupakan informasi kode wajib pajak, dan 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi.

NPWP dengan layout 15 angka unik merupakan layout NPWP yang berlaku sebelum adanya peraturan mengenai pencocokan NIK dengan NPWP. Ke depannya, layout NPWP yang baru akan terdiri dari 16 digit.

NPWP

Hal ini merupakan integrasi antara NIK dan NPWP yang dimiliki wajib pajak. Dengan kata lain, selain sebagai identitas kependudukan, NIK juga akan menjadi identitas wajib pajak (WP) dalam sistem perpajakan. Artinya, wajib pajak kini bisa memakai nomor NIK yang ada di KTP sebagai nomor NPWP juga akibat NIK berfungsi sebagai NPWP.

Jenis NPWP

Jenis NPWP sepertinya tidak bisa dipisahkan dari kategori atau kriteria siapa saja yang wajib mempunyai NPWP. Subjek pajak yang dikenakan pajak sendiri bisa dibedakan menjadi subjek pajak orang pribadi atau subjek pajak badan. Dengan demikian, jenis NPWP bisa dibedakan menjadi:

Baca Juga:  10 Firewall Fortinet yang Direkomendasikan untuk Kantor

Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi

Semua penduduk yang berpenghasilan, terutama di atas rata-rata, wajib mempunyai NPWP. NPWP Pribadi adalah NPWP yang dimiliki oleh orang pribadi yang berpenghasilan di Indonesia, antara lain:

  1. Mempunyai Penghasilan dari Pekerjaan
  2. Mempunyai Penghasilan dari Pekerjaan Freelance
  3. Mempunyai Penghasilan dari Bisnis

Wanita yang sudah menikah bisa untuk membuat pilihan untuk mematuhi atau memakai NPWP suami mereka dengan begitu wanita yang sudah menikah bisa menghapus NPWP mereka. Tetapi, wanita yang sudah menikah tetap diharuskan mempunyai NPWP jika mereka mengambil keputusan untuk menjalankan tanggung jawab perpajakan secara terpisah atau mengambil keputusan untuk memisahkan aset.

format baru NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha

NPWP dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Badan usaha wajib mempunyai NPWP Perusahaan untuk melaksanakan sejumlah kewajiban perpajakan seperti pemotongan pajak penghasilan tenaga kerja atau pemungutan PPN dan lain-lain.

Fungsi dan Manfaat NPWP

Selain untuk perpajakan, NPWP mempunyai beberapa kegunaan dan manfaat lainnya. Mengingat itu, penting bagi seseorang untuk mempunyai NPWP jika telah memenuhi persyaratan. Berikut ini beragam manfaat NPWP lainnya:

  1. Untuk keperluan pengajuan cicilan ke Financial institution, biasanya Financial institution akan meminta persyaratan berupa nomor NPWP nasabah.
  2. Untuk keperluan pengurusan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan
  3. Pembuatan Paspor

Selain itu, dengan mempunyai NPWP, wajib pajak bisa terhindar dari sanksi hukum dan sekaligus meringankan beban wajib pajak akibat bisa terhindar dari kenaikan tarif yang lebih mahal dalam bentuk pemotongan tarif PPH 21 apabila sepertinya tidak mempunyai NPWP.

Demikian pembahasan mengenai pengertian NPWP beserta kegunaan dan jenis-jenis NPWP. Bagi Anda yang sudah memenuhi persyaratan, secepatnya buat NPWP akibat fungsinya sangat krusial dalam pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab perpajakan yang Anda miliki.

Baca Juga:  7 Rutinitas yang Dapat Kamu Lakukan untuk Merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia





Source link