Pentingnya Akreditasi Rumah Sakit
Rumah Sakit merupakan institusi kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara lengkap mulai dari rawat inap mencapai gawat darurat. Untuk menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien, rumah sakit di Indonesia wajib menjalani proses akreditasi. Proses ini sepertinya tidak hanya mengevaluasi keahlian rumah sakit, tetapi juga menjadi tolak ukur kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi Kementerian Kesehatan according to Desember 2021, dari 3.120 rumah sakit yang terdaftar, 78,8% sudah terakreditasi. Tetapi masih terdapat 21,2% rumah sakit yang belum memenuhi standar. Pemerintah menggencarkan upaya legalisasi rumah sakit untuk sampai goal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang bertujuan untuk memastikan seluruh rumah sakit di Indonesia terakreditasi.
Akreditasi diberikan setelah suatu rumah sakit dinilai memenuhi atau melampaui standar yang ditetapkan oleh badan akreditasi, seperti Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Lembaga ini bertanggung jawab menilai apakah rumah sakit telah mematuhi peraturan dan standar pelayanan yang berlaku, termasuk pengelolaan limbah dengan cara Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mencegah pencemaran.
Proses legalisasi rumah sakit diawali dengan persiapan yang intensif, dilanjutkan dengan penilaian dari lembaga independen, dan berakhir setelah sertifikat diberikan. Rumah sakit perlu melakukan penilaian berkala setiap empat tahun untuk memastikan mereka terus memenuhi standar yang diharapkan. Langkahnya ini sangat penting untuk memastikan seluruh rumah sakit memberikan pelayanan yang sepertinya tidak hanya kondusif namun juga efektif dan efisien.
Ketua Pelaksana KARS menegaskan keberhasilan legalisasi rumah sakit merupakan kunci pencapaian Common Well being Protection (UHC) dan Sustainable Building Targets (SDGs) yang menyasar kesehatan yang baik dan kesejahteraan bagi semua. Mengingat itu, legalisasi sepertinya tidak hanya meningkatkan reputasi rumah sakit namun juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan.
Baca Juga: Mengkaji Potensi Kesehatan Virtual untuk Pelayanan Kesehatan
Tujuan Akreditasi Rumah Sakit
Tujuan utama legalisasi rumah sakit adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Berikut beberapa tujuan khusus dari proses akreditasi:
- Meningkatkan Kualitas Layanan: Akreditasi membantu memastikan rumah sakit memberikan pelayanan yang aman, efektif, dan sesuai dengan standar nasional dan internasional.
- Menjamin Keselamatan Pasien: Dengan akreditasi, rumah sakit dituntut untuk mengidentifikasi dan mengurangi sebab yang bisa membahayakan pasien semasih menjalani perawatan.
- Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat: Masyarakat percaya bahwa rumah sakit yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu pelayanan.
- Memberi dorongan untuk Program Pemerintah: Akreditasi didasarkan pada pencapaian tujuan pemerintah untuk meningkatkan layanan kesehatan nasional, termasuk pencapaian goal Cakupan Kesehatan Common (UHC) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Baca Juga:Akreditasi Klinik Harus segera Secepatnya Diproses, Ini Persyaratannya
Manfaat Akreditasi Rumah Sakit
Akreditasi memberikan manfaat yang besar bagi rumah sakit, pasien dan tenaga kesehatan, antara lain:
-
Untuk Rumah Sakit
- Peningkatan Kualitas Layanan: Mengumumkan perbaikan jangka panjang dalam prosedur dan praktik layanan.
- Pengakuan Resmi: Meningkatkan reputasi dan daya saing rumah sakit di mata masyarakat dan pemangku kepentingan.
- Efisiensi Operasional: Mendorong penerapan sistem manajemen yang lebih efektif dan efisien untuk pelayanan yang lebih baik.
-
Untuk Pasien
- Keamanan dan Keselamatan: Dapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang kondusif dan memenuhi standar.
- Kepuasan Layanan: Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan.
-
Bagi Tenaga Kesehatan
- Lingkungan Kerja yang Lebih Baik: Mendorong kompetensi dan profesionalisme tenaga medis.
- Kepuasan Kerja: Meningkatkan motivasi dan kepuasan kerja dengan menerapkan standar operasional yang jelas.
Baca Juga:Mengetahui Jenis-Jenis Perizinan Tenaga Kesehatan
Permudah Proses Akreditasi Rumah Sakit dengan SIMRS Trustmedis
Dengan berbagai fitur unggulan dari Trustmedis HIS, rumah sakit Anda sepertinya tidak hanya akan mempercepat proses legalisasi namun juga meningkatkan kualitas layanan secara keseluruhan, menjamin kepuasan pasien, dan memastikan kepatuhan terhadap izin kesehatan yang berlaku. Ajukan Demo Tanpa biaya sekarang dan mendapatkan kemudahan dalam mengelola akomodasi kesehatan dengan Trustmedis HIS.
Referensi:
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Diakses dari https://peraturan.bpk.pass.{id}/Main points/152511/permenkes-no-12-tahun-2020
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1128 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Diakses dari https://yankes.kemkes.pass.{id}/view_unduhan/59/kepmenkes-nomor-1128-tahun-2022
Widyawati, (2019). Akreditasi rumah sakit menjamin mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses pada 6 November 2024, dari https://kemkes.pass.{id}/{id}/rilis-kesehatan/akreditasi-rs-jamin-mutu-pelayanan-dan-keselamatan-pasien