Bisnis  

Peraturan Baru Bappebti Tingkatkan Pengawasan Kripto di Indonesia

Peraturan Baru Bappebti Tingkatkan Pengawasan Kripto di Indonesia


WARNAJEMBAR.COM – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 yang memperketat aturan perdagangan aset kripto di Indonesia, menggantikan beberapa ketentuan peraturan sebelumnya pada tahun 2021. Fokus peraturan baru ini antara lain peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, serta persyaratan pendaftaran Pedagang Aset Fisik Kripto (PFAK). Bursa Berjangka wajib menyediakan sistem pemantauan dan pelaporan secara real-time untuk meningkatkan transparansi dan keamanan pasar.

Peraturan ini juga mewajibkan Bursa Berjangka untuk mengevaluasi jenis aset kripto yang diperdagangkan secara berkala. Bursa harus segera mempertimbangkan perubahan jenis aset yang bisa diperdagangkan untuk menjaga dinamika pasar yang sehat dan mengurangi risiko bagi pelaku usaha. Selain itu, Lembaga Kliring Berjangka akan mengendalikan dana nasabah yang disimpan pada rekening tersendiri dan memastikan penyelesaian transaksi sesuai standar keamanan.

Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) wajib mendaftar ke Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka dalam waktu tujuh hari setelah aturan berlaku pada 16 Oktober 2024. CPFAK yang terdaftar sebelum aturan baru ini harus segera beradaptasi dalam waktu enam bulan. Apabila selagi tiga bulan sepertinya tidak ada aktivitas perdagangan, Bappebti berhak membatalkan pendaftarannya.

Tokocrypto sebagai salah satu platform terdaftar menyambut baik peraturan baru ini. CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, meyakini pengawasan yang ketat bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto. Meski demikian diakui bahwa proses perizinan bisa menjadi sebuah tantangan, perusahaan yang berhasil mematuhinya akan dapatkan kepercayaan yang lebih besar sekali dari investor dan pengguna. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.

Sumber: VRITIMES



Source link

Baca Juga:  BRI Gamasteps Capai Rp 2 Triliun, Dukung Pendidikan Indonesia

Tinggalkan Balasan