Bisnis  

Perubahan peraturan TKDN bisa mendorong produksi dalam negeri

Perubahan peraturan TKDN bisa mendorong produksi dalam negeri


WARNAJEMBAR.COM – Di Workshop Ekonomi di Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan perubahan dalam regulasi tentang tingkat konten domestik (TKDN) menjadi lebih fleksibel dan realistis. Dia menyampaikan bahwa peraturan TKDN sementara nyatanya menghambat daya saing industri Indonesia, karena itu ketentuannya sesekali terlalu ketat dan sepertinya tidak sesuai dengan kondisi pasar lokal. Presiden menekankan bahwa peraturan TKDN seharusnya sepertinya tidak hanya dalam bentuk aturan, namun juga harus segera mempertimbangkan aspek yang lebih luas dari ekonomi domestik.

Erwin Suryadi, seorang pengamat ekonomi, menambahkan bahwa cukup banyak pabrik di Indonesia merasakan kesulitan mengurangi biaya produksi karena itu kurangnya bahan baku yang belum diproduksi di dalam negeri. Dalam jumlah besar bahan seperti mesin kendaraan bermotor, baja, dan aluminium masih harus segera diimpor, yang dikarenakan industri domestik menjadi kurang kompetitif. Erwin juga menjelaskan bahwa pembatasan impor bahan baku telah membuat situasi ini lebih buruk, dengan begitu pabrik merasakan kesulitan mempertahankan harga jual yang kompetitif.

Pernyataan yang sama juga dibuat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang mengakui bahwa penghapusan kuota impor impor bisa mengurangi beban transaksi dan ketidakpastian perdagangan. Dengan demikian, diharapkan bahwa industri dalam negeri bisa berkembang lebih cepat, karena itu produsen sepertinya tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk memenuhi peraturan impor yang rumit dan sepertinya tidak transparan.

Selain itu, Achmad Nur Hidayat, seorang pengamat kebijakan publik, mengingatkan bahwa Indonesia harus segera dengan jujur ​​mengidentifikasi kelemahan struktural dalam industrinya, seperti ketergantungan pada ekspor produk manufaktur intensif tenaga kerja yang rentan terhadap persaingan internasional. Indonesia juga perlu meningkatkan peraturan domestik yang tak henti-hentinya dikeluhkan oleh investor asing, untuk bersaing dengan negara lain yang lebih agresif dalam menawarkan insentif dan perjanjian perdagangan.

Baca Juga:  RESINERGI Luncurkan Proyek Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Ponorogo

Sumber: Vritimes

(Tagstotranslate) Peraturan TKDN



Source link

Tinggalkan Balasan