Bisnis  

Perubahan Terkini pada Cuti Melahirkan di Indonesia

Perubahan Terkini pada Cuti Melahirkan di Indonesia


WARNAJEMBAR.COM – Cuti hamil di Indonesia merasakan perubahan besar dengan diberlakukannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada bulan Juni 2024. Peraturan baru tersebut memperpanjang masa cuti hamil menjadi enam bulan, dari sebelumnya tiga bulan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan dukungan yang lebih besar sekali bagi ibu yang bekerja selagi tahun-tahun awal yang krusial bagi perkembangan anak.

Berdasarkan UU KIA, ibu bekerja berhak menerima gaji penuh selagi empat bulan pertama cuti dan 75% gaji selagi dua bulan berikutnya. Selain itu, cuti ini juga memberikan hak kepada suami untuk mendampingi istri saat melahirkan atau saat menghadapi masalah kesehatan. Kebijakan baru ini diharapkan bisa membantu ibu dan ayah dapatkan cukup waktu untuk mengasuh anak-anak mereka di tahapan awal kehidupan yang penting.

Meski demikian undang-undang ini memberikan dalam jumlah besar manfaat, tantangan dalam penerapannya terutama dirasakan oleh usaha kecil dan menengah (UKM). Beberapa perusahaan mungkin saja merasakan kesulitan dalam memberikan cuti panjang akibat kendala keuangan. Pemerintah diharapkan bisa menemukan solusi yang seimbang untuk melindungi hak-hak karyawan dengan tetap memperhatikan kelangsungan bisnis.

Dengan diperpanjangnya cuti hamil menjadi enam bulan, Indonesia kini mempunyai salah satu kebijakan cuti hamil terpanjang di Asia Tenggara. Hal ini memperlihatkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan ibu, anak, dan keluarga, meski demikian keberhasilannya akan sangat bergantung pada penerapan yang adil dan efektif.

Sumber: WAKTU VRI



Source link

Baca Juga:  Arshipelago Bersinergi dengan Adib Chilly Logistic Dukung Perluasan Pasar UMKM F&B Halal di Seluruh Indonesia