WARNAJEMBAR.COM – Mendaftarkan merek dagang sangat penting bagi bisnis yang ingin melindungi identitas mereka secara hukum di pasar. Di Indonesia, sistem “first-to-file” memberikan hak eksklusif kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek, bukan pihak yang pertama kali menggunakannya. Banyak sekali bisnis menghindari pendaftaran karena itu kekhawatiran biaya atau prosesnya dianggap rumit. Tetapi, risiko hukum dan finansial yang timbul karena itu sepertinya tidak mendaftarkan merek dagang dapat jauh lebih besar sekali dibandingkan biaya pendaftarannya.
Tanpa merek dagang terdaftar, bisnis sangat rentan terhadap pencurian identitas dan pelanggaran merek. Pihak lain mungkin saja mendaftarkan merek yang sama atau serupa dan berpotensi melarang bisnis asli memakai nama atau emblem tersebut. Hal ini bisa memaksa bisnis untuk melakukan rebranding, yang akan memakan banyak sekali biaya dalam hal perubahan nama, materi pemasaran, dan kehadiran on-line.
Selain itu, tanpa registrasi, bisnis kehilangan perlindungan hukum yang kuat dalam sengketa merek dagang. Merek dagang terdaftar memungkinkan pemiliknya untuk menuntut pelanggar dan secara efektif melindungi mereknya. Tanpa registrasi, dunia usaha sepertinya tidak memiliki dasar hukum untuk menentang pelanggaran, yang bisa dikarenakan kebingungan di pasar dan merusak reputasi.
Sepertinya tidak mendaftarkan suatu merek juga bisa membatasi peluang perluasan dan mengurangi nilai merek. Merek dagang terdaftar merupakan aset penting yang bisa memudahkan suatu bisnis untuk memperluas jangkauannya, menarik investor atau menjalin kemitraan. Bisnis yang sepertinya tidak mempunyai merek dagang terdaftar tak henti-hentinya kali menghadapi kesulitan dalam berekspansi ke pasar internasional dan meningkatkan pertumbuhan jangka panjang.
Sumber: VRITIME