Ruislag Tanah Dua Desa di Padalarang Dengan Pihak Kota Baru. Begini Keterangan Agus Achmad Camat Padalarang

PADALARANG – warnajembar.com
Proses panjang menuju penataan wilayah yang lebih tertib dan produktif tengah berlangsung di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Salah satu isu strategis yang kini mulai menemukan titik terang adalah Ruislag (pertukaran lahan atau jalan) antara dua desa: Jayamekar dan Kertajaya, yang melibatkan pengembang kawasan Kota Baru Parahyangan.

Camat Padalarang, Agus Achmad Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya baru-baru ini mendampingi Komisi 3 DPRD Kabupaten Bandung Barat dalam rangka survei lokasi Ruislag yang menjadi perbincangan hangat antara ketiga pihak tersebut.

“Kemarin kami bersama Komisi 3 DPRD KBB telah meninjau langsung ke lapangan. Rencana Ruislag ini mencakup pertukaran akses jalan dan lahan antara Desa Jayamekar dan Kertajaya, yang bersebelahan langsung dengan kawasan Kota Baru Parahyangan,” ujar Agus saat diwawancarai. Rabu 30 Juli 2025.

Menurutnya, tujuan utama dari Ruislag ini adalah mengoptimalkan lahan yang semula tidak produktif agar bisa bermanfaat lebih besar bagi masyarakat desa dan juga pihak pengembang.

“Desa Jayamekar akan mendapatkan penggantian dalam bentuk jalan, sementara Desa Kertajaya menerima lahan pengganti berupa sawah yang berlokasi di Kampung Sodong, RW 06, dengan luas sekitar 1.700 hingga 1.900 meter persegi,” jelas Agus.

Namun, proses ini tidak serta-merta berjalan mulus. Diperlukan tahapan musyawarah desa yang melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan pihak Kota Baru Parahyangan. Agus mengungkapkan bahwa untuk Desa Jayamekar, tahapan awal sudah dimulai sejak 2021, namun sempat tertunda karena beberapa persoalan administratif yang harus diluruskan.

“Musyawarah desa menjadi langkah kunci dalam proses Ruislag ini.
Oleh karena itu, Komisi 3 DPRD KBB mendorong kami dari kecamatan untuk segera memfasilitasi pertemuan antara dua desa dengan pihak pengembang,” jelasnya.

Baca Juga:  Terobosan Terbaru Peremajaan Kulit Wajah

Rapat dan peninjauan lapangan yang dilakukan Komisi 3 kemarin juga dihadiri oleh berbagai unsur terkait, termasuk Ketua Komisi 3 DPRD KBB Fither, jajaran inspektorat, Bagian Pemerintahan dan Aset Daerah, hingga para kepala desa dari Jayamekar dan Kertajaya.

Ditekankan oleh Camat Padalarang, bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ruislag ini tidak sekadar pertukaran lahan, melainkan upaya strategis untuk mendorong pembangunan infrastruktur desa yang lebih baik.

“Kami tidak ingin proses ini merugikan salah satu pihak. Harus win-win solution. Dan yang terpenting, semuanya harus legal dan berpijak pada aturan hukum yang jelas,” tegas Agus.

Ia juga berharap agar pembahasan teknis segera rampung dan tidak berlarut-larut.

Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah apakah proses Ruislag ini cukup diatur pada tingkat kabupaten atau harus melibatkan Kementerian terkait.

“Semua keputusan teknis akan kami kawal bersama. Yang terpenting sekarang, musyawarah desa segera digelar, dan aspirasi masyarakat didengar,” pungkasnya.

Dengan adanya Ruislag ini, diharapkan wilayah di dua desa tersebut dapat berkembang secara adil dan merata, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya. (*Red)

Tinggalkan Balasan