Dari sekian banyak sekali pilihan usaha yang dapat mendatangkan keuntungan besar, usaha Apotek dapat menjadi salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan. Apotek sendiri mempunyai dua kegunaan utama lho, Gengs! Jika dilihat dari sisi sosial, Apotek mempunyai peran untuk mendistribusikan penyembuh secara merata ke masyarakat, dari segi ekonomi, usaha ini akan mendapatkan manfaat dari hasil penjualan yang dilakukan.
Permintaan masyarakat untuk memperoleh persediaan obat-obatan dan alat kesehatan akan sepanjang waktu ada, sebab penyembuh merupakan salah satu kebutuhan primer manusia, itulah sebabnya usaha Apotek bisa mendatangkan keuntungan. Tetapi, menyiapkan lokasi dan persediaan penyembuh saja sepertinya tidak cukup untuk mendirikan usaha Apotek, ada sejumlah persyaratan penting lainnya yang harus segera dipenuhi.
Bila belum mengetahui langkah yang tepat, mengurus izin apotek dapat menjadi hal yang membingungkan, yuk simak tahap dan syarat administrasi membangun usaha apotek lewat artikel ini!
1. Berkas Perizinan Usaha Apotek
Langkah pertama
- Mengurus izin apotek di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota dan mengisi formulir permohonan izin pendirian apotek yang bernama Formulir APT-1.
- Menunggu rekomendasi Dinkes ke BPOM usai pengisian formulir APT-1
- Setelah rekomendasi BPOM diberikan, ajukan kembali surat permohonan ke Dinas Kesehatan dan tunggu SIA (Surat Izin Usaha Apotek) terbit.
Dokumen Resmi Apoteker Pengelola
Untuk legalitas apotek, maka berkas-berkas berikut ini wajib dipersiapkan oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA):
- Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA): SIPA diberikan kepada apoteker untuk bisa melakukan praktik kefarmasian di akomodasi pelayanan kefarmasian.
- SIA (Lisensi Apotek): lisensi apoteker untuk mengoperasikan apotek, berkas ini penting untuk legalitas bisnis.
- APA harus segera memenuhi persyaratan, seperti terdaftar di Kementerian Kesehatan dan mempunyai Surat Izin Bekerja (SIK) dari Menteri Kesehatan.
- Izin Rutinitas Usaha diperlukan untuk legalitas suatu usaha dan dikeluarkan secara resmi oleh badan hukum, dan bisa digunakan untuk rutinitas komersial atau rutinitas operasional.
Dokumen Bangunan
Selain itu ada pula arsip bangunan yang perlu dipersiapkan yaitu:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dalam hal ini NPWP pemilik usaha dan apotek miliknya.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan arsip yang memuat nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan jenis usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.
- HO (Obstruct Ordonantie) merupakan surat izin lokasi usaha yang diterbitkan oleh kantor pusat perekonomian pemerintah kota atau kabupaten di wilayah tempat usaha didirikan.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah arsip izin mendirikan bangunan. Dokumen ini dikeluarkan oleh otoritas nasional atau regional yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah diberi izin untuk dibangun dan memenuhi peraturan bangunan.
- SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
2. Mengurus Perizinan Usaha Apotek Dengan menggunakan OSS
Sementara itu mengurus izin apotek sudah semakin mudah sebab sudah ada sistem OSS (On-line Unmarried Submission) yang merupakan sistem perizinan terpadu untuk memastikan izin yang diberikan sesuai dengan tingkat risikonya. Nah, di sini apotek termasuk dalam usaha berisiko tinggi dengan begitu memerlukan persyaratan berupa surat keterangan kunjungan dari Dinas Kesehatan.
Pendaftaran OSS juga mudah, Gengs! Pertama, mulailah dari persyaratan administrasi, siapkan surat lamaran dengan structure yang sesuai, buat SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), surat SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika) dan juga NPWP.
Untuk lokasi Apotek, berikan geotag (tangkapan layar lokasi apotek dan koordinatnya) dan buat pernyataan bahwa Apotek tersebut sepertinya tidak berada di lingkungan rumah sakit. Sertakan juga denah bangunan dan foto.
Mengacu pada Permenkes No. 14 Tahun 2021, jangan lupa untuk menyertakan foto Papan Nama Apotek dan Nama Praktik Apoteker. Information SDM di Apotek juga harus segera diisi dengan baik, mulai dari Apoteker Penanggung Jawab (APJ), Tenaga Teknis Kefarmasian (TKK), struktur organisasi dan TUPOKSI, KTP, STRA, SIPA/SIPTTK dan arsip lainnya.
Sepanjang ini masih mudah kan, Gengs? Nah, setelah selesai registrasi akun OSS, langkah selanjutnya adalah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika sudah mempunyai NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin sesuai bagian usahanya.
SIPA dan SIPTTK juga merupakan persyaratan penting, SIPA sendiri merupakan Persyaratan Izin Praktik Apoteker dan SIPTTK merupakan Izin Praktik Tenaga Kefarmasian. Pengurusan SIP dan SIPTTK juga sepertinya tidak sulit, dapat dilakukan melalui:
- Untuk SIPA, buatlah surat rekomendasi di halaman SIAP (7 s/d 14 hari kerja). Berkas yang sangat dibutuhkan antara lain: KTP, NPWP, STRA, Surat Rekomendasi, Surat Keterangan Tempat Praktik Profesi (dari Kepala Apotek) dan foto
- SIPTTK dibuat dengan menggunakan PAFI (7 mencapai 30 hari kerja). Berkas yang sangat dibutuhkan antara lain: KTP, NPWP, STR TTK, Surat Rekomendasi, Surat Keterangan Praktik dari Kepala Apotek atau dari Apoteker dan pas foto.
Jika information sudah diisi dengan lengkap dan benar, mulailah mengunggah informasi tersebut ke sistem OSS, berikut caranya:
- Buka menu ‘Perizinan Berusaha’ dan pilih ‘Proses Pemenuhan Persyaratan Perizinan’
- Unggah informasi seperti yang diminta oleh sistem.
- Dinas Kesehatan akan melakukan visitasi apabila information sudah diunggah (maksimal 14 hari kerja sejak information diinput). Jika sudah sesuai akan diberikan persetujuan dan muncul Sertifikat Standar, selanjutnya akan disetujui oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Izin Apotek ini akan muncul di OSS, dengan waktu maksimal 14 hari kerja.
3. Pointers Mendirikan Usaha Apotek
Jika Anda sudah mempunyai cukup modal untuk mendirikan usaha ini, mulailah hitung berapa biaya yang sangat dibutuhkan, mulai dari biaya pengurusan izin sampai biaya operasional. Setelah itu, tentukan lokasi Apotek yang strategis, pilih pula tempat yang mudah dijangkau orang, andaikan di daerah dekat jalan raya dan banyak sekali penduduknya. Peralatan apotek juga harus segera dari provider yang criminal dan terpercaya.
Selain modal dan lokasi, pointers lainnya adalah pada pengadaan stok penyembuh, untuk memilih Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang tepat sangat penting untuk mengoptimalkan usaha. Pointers penting lainnya, gunakan juga Sistem Apotek yang andal untuk memberi dukungan usaha Apotek. Di sini, sistem yang baik bisa mendatangkan keuntungan bagi usaha sebab bisa digunakan untuk manajemen atau administrasi, mengurus administrasi, dan integrasi dengan e-commerce untuk melakukan penjualan secara on-line.
Ternyata banyak sekali sekali persyaratan yang harus segera dipenuhi. Ketika semua persyaratan sudah terpenuhi dan operasional apotek sudah berjalan, maka diperlukan sistem apotek yang tepat untuk digunakan. Semoga langkahnya dan pointers di atas dapat menjadi referensi untuk memulai usaha apotek, selamat mencoba, Gengs!
Sumber:
https://www.gpos.{id}/weblog/tata-cara-dan-syarat-administratif-mendirikan-bisnis-apotek/
https://www.farmacare.{id}/bagaimana-cara-ngurus-izin-apotek-lewat-sistem-oss-simak-yuk