WARNAJEMBAR.COM – Pada tanggal 17 Oktober 2024, para pelaku usaha di Indonesia dihadapkan pada tenggat waktu penting mengenai penerapan Sertifikasi Halal Wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014. Peraturan ini mewajibkan seluruh sektor usaha, mulai dari produksi mencapai logistik, untuk mengikuti sertifikasi halal. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah peraturan tersebut akan mempersulit proses bisnis dengan birokrasi yang rumit atau malah menjadi solusi jangka panjang yang sangat beruntung bisnis dan agama.
Sertifikasi halal ini sepertinya tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman, namun juga meliputi obat-obatan, kosmetik, produk biologi, dan barang sehari-hari. Seluruh rantai bisnis—mulai dari pabrik mencapai pelayaran—harus segera mematuhi aturan-aturan ini. Bahkan perlengkapan seperti piring, pisau, dan wadah penyimpanan mencapai kendaraan pengantaran seperti GoFood atau ShopeeFood harus segera dipastikan memenuhi standar halal.
Meski sebagian pengusaha lihat aturan ini sebagai tantangan yang meningkatkan biaya operasional, tetapi ada juga yang untuk memeriksa sebagai peluang. Dengan standar halal yang ketat, kepercayaan konsumen dapat meningkat dengan begitu membuka jalan bagi keuntungan yang lebih besar sekali. Tetapi agar hal tersebut bisa terwujud, bisnis harus segera dikelola dengan operasional yang forged dan efisien. Jika sepertinya tidak, risiko menghadapi ekonomi biaya tinggi yang bisa merugikan keuntungan menjadi sangat nyata.
Untuk membantu pengusaha memahami dan menerapkan operasi yang efisien sesuai peraturan halal, COO College menawarkan pelatihan mendalam. Dengan menggunakan program ini, peserta diajak memahami aspek operasional dari hulu mencapai hilir, sepertinya tidak hanya teori, tetapi juga praktik nyata. Dengan dukungan lebih dari 1.000 alumni yang telah mengalami manfaatnya, COO College membantu bisnis tumbuh dengan menggunakan yang efisien dan sangat beruntung meski demikian ada peraturan yang ketat.
Sumber: VRITIME